BAB I
Pendahuluan
A. Latar Belakang
Arus
urbanisasi ke semakin besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi regional. Di
sisi lain, kesempatan kerja yang tersedia dan peluang berusaha di ternyata
tidak mampu menampung pelaku-pelaku urbanisasi karena keterbatasan keterampilan
yang dimiliki di daerah asal sehingga menimbulkan salah satu masalah yaitu
terjadinya pengemis.
Kota-kota
besar di Indonesia, tumbuh juga secara baik dan bahkan menjadi pusat-pusat
pertumbuhan ekonomi. Salah satu persoalan yang muncul adalah kesenjangan atau
ketimpangan yang semakin besar dalam pembagian pendapatan antara berbagai
golongan pendapatan, antara daerah perkotaan dan pedesaan. Ini berarti juga
bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat belum berhasil untuk menanggulangi masalah
kemiskinan, seperti pengangguran dan masalah sosial-ekonomi lainnya, seperti
gelandangan dan pengemis.
Berdasarkan
pengumpulan data, menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab
terjadinya Pengemis adalah faktor internal dan eksternal. Faktor-faktor
penyebab ini dapat terjadi secara parsial dan juga secara bersama-sama atau
saling mempengaruhi antara satu faktor dengan faktor yang lainnya. Oleh karena
itu, pemecahan masalahnya harus mencakup dua faktor secara umum yang tadi,
yakni internal dan eksternal. Prinsipnya adalah upaya pencegahan dilakukan di
daerah asal sehingga mereka tidak terdorong untuk meninggalkan desanya dan
mencari penghasilan di kota dengan cara membuka pekerjaan di desa. Sedangkan di
sisi lain, prinsipnya adalah penanggulangan yaitu di tempat tujuan “harus”
ditanggulangi atau ditangani sehingga mereka tidak lagi tertarik untuk menjadi
Pengemis di kota, karena tidak akan memperoleh penghasilan lagi.
B. Rumusan masalah
1.
Ayat Yang Bekenaan Dengan Pengemis (peminta-minta)
a.
Al-Baqarah Ayat 177
b.
Adz-Dzariyat Ayat 19
c.
Al-Ma’arij Ayat 25
d.
Ad-Dhuha Ayat 10
2.
Pengertian Pengemis (peminta-minta)
3.
Hukum Pengemis (peminta-minta)
4.
Faktor-faktor yang Memotivasi Seorang Dalam Mengemis
5.
Adab Terhadap Pengemis
6.
Tanggapan Terhadap Pelarangan Pengemis
7.
Solusi Bagi Pengemis
BAB II
Pembahasan
A. Ayat Yang Bekenaan Dengan Pengemis (peminta-minta)
1. Al-Baqarah Ayat 177
لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ
الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ
الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ
حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ
وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ
وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ
وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ
هُمُ الْمُتَّقُونَ (البقرة: 177)
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur
dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah
beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi
dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim,
orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang
meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan
menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji,
dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan.
Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang
yang bertakwa” (Al-Baqarah: 177)
Pada ayat ini menurut Ibnu Katsir Sail
bermakna orang bertujuan untuk meminta, mereka ini termasuk diantara orang
yang berhak mendapatkan zakat dan sedekah, sebagaimana yang dikatakan imam Ahmad:
Telah memberitahukan kepada kami Waqi’ dan Abdurrahman, keduanya berkata: Telah
memberitahukan kepada kami Sufyan dari Mus’ab bin Muhammad dari Ya’la bin Abi
Yahya dari Fatimah bin Husain dai ayahnya, berkata Abdurrahman: Husain bin Ali
berkata: Rasulullah saw bersabda: “Bagi orang yang meminta-minta ada hak,
sekalipun dia dating menggunakan kuda”[1]
(Riwayat Abu Daud)
Hal ini senada dengan apa yang dikatakan imam Syaukani
dalam kitabnya Fathul Qadir yakni Sail bermakna orang yang
memintamu, dia berhak mendapatkan sedekah darimu.[2]
Dengan demikian makna sail atau peminta-minta pada
ayat ini adalah orang yang berhajat untuk meminta-minta dan dia sebenarnya
berhak kita beri, sebagai mana hadis yang diriwayatkan Abu Daud.
2. Adz-Dzariyat Ayat 19
وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (الذاريات: 19)
Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada
hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat
bagian”. (Adz-Dzariyat: 19)
Menurut
imam Nawawi dalam Marah Labid maksud dari ayat ini adalah mereka tidak
mengumpulkan harta melainkan mereka harus menyiapkan sisi atau bagian untuk
orang yang berhak, mereka mengetahui bahwasanya pada harta mereka terdapat hak
bagi orang meminta pemberian dari manusia, dan bagi Muta’affif yang
sebagian manusia menganggap mereka orang kaya, sehingga mereka tidak diberi
oleh sebagian manusia tersebut. Muta’affif adalah orang yang tidak
meminta-minta dan tidak memberi.[3]
Pada
ayat ini Ibnu memaknai, bahwa diantara harta orang kaya itu ada hak yang telah
ditentukan bagi orang yang meminta, yakni orang yang meminta manusia dan dia
memiliki hak[4],
juga bagimahrum yakni orang yang tidak memiliki porsi pada baitul mal
dan tidak pula berusaha mendapatkannya.
Dengan
demikian, pada ayat ini dapat kita simpulkan bahwa pada harta orang-orang kaya
ada hak bagi orang yang peminta-minta dan orang yang miskin namun tidak
meminta-minta.
3. Al-Ma’arij Ayat 24-25
وَالَّذِينَ
فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ (24) لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (25)
(المعارج: 24-25)
Artinya:
“dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu (24) Bagi orang (miskin) yang meminta dan
orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta (25)”. (Al-Ma’ari@j: 24-25)
Menurut Nawawi
kedua ayat ini bermakna, ada bagian tertentu pada harta mereka yang
ingin mendekatkan diri kepada Allah dan mereka mewajibkannya pada diri mereka
untuk mengeluarkannya bagi orang yang meminta dan bagi orang yang memelihara
dirinya dari meminta-minta.[5] Hal ini senada dengan apa
yang dikatakan As-Syaukani.
4. Ad-Dhuha Ayat 10
وَأَمَّا
السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (الضحى: 10)
Artinya:
“Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya”. (Ad-Dhuha: 10)
Dalam
kitabnya Marah Labid An-Nawawi memaknai ayat ini dengan sederhana,
menurut beliau makasudnya adalah jangan kasar dalam berkata dengan
peminta-minta, apabila ingin menolak, maka tolaklah dengan tolakan yang halus
dan perkataan yang lembut.[6] Sedangkan Mustafa
al-Maraghi mengatakan, maksud dari ayat ini adalah: Maka adapun terhadap
pengemis janglah dicerca dan dimaki, hendaknya berilah mereka sesuatu atau
menolak mereka dengan tolakan yang baik dan halus. Menurutnya makna sail disini
selain peminta-minta juga bermakna orang yang minta petunjuk juga meminta
kelembutan dan penjelasan pada hal-hal yang sulit baginya.[7]
B. Pengertian pengemis
Definisi pengemis menurut peraturan
pemerintah (pp) No. 31 tahun 1980 tentang penanggulangan Gelandangan dan
pengemis. Peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari
Undang-Undang No 6 Tahun 1974 tentang kesejahteraan Sosial (sudah diubah
menjadi UU No. 11 Tahun 2009).
Pasal 1 angka 2 merumuskan bahwa :
“ pengemis adalah orang-orang yang
mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara
dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain”.
Serta khusus di kota Makassar
terdapat peraturan daerah yang mengatur mengenai pengemis dan yang lainnya
dalam Perda Kota Makassar No 2 tahun 2008 tentang penertiban anak jalanan
memberikan penjelasan pada pasal 1 huruf W bahwa:
“ pengemis adalah seseorang atau
kelompok dan/atau bertindak secara nama lembaga sosial yang mendapatkan
penghasilan dengan cara meminta-minta di jalanan dan/atau di tempat umum dengan
berbagai alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain “[8].
C. Hukum mengemis dalam Islam
Dalam pandangan Islam sendiri, dan juga jika melihat fenomena pengemis yang terjadi dilapangana maka dapat dilihat dari sudut pandang yaitu:
1. Haram, bagi pengemis yang melakukan meminta-minta sudah menjadi
kebiasaan, bertujuan untuk memanfaatkan harta orang lain yang mempunyai rezeki
lebih, semata-mata hanya untuk memperkaya diri sendiri, sedangkan ia dalam
kondisi fisik yang normal dan masih mampu bekerja untuk mendapatkan rezki yang
lebih baik dari pada melakukan meminta-minta
مايزال
الرجل يسأل الناس يأتى يوم القيامة ليس فى وجهه مزعة لحم
“ seseorang yang senantiasa meminta kepada manusia hingga ia
datang pada hari kiamat dimana tidak ada pada wajahnya sekerat daginpun”
Hadis diatas berisi ancaman kepada
orang yang suka meminta-minta kepada orang lain bukan karena kebutuhan, tapi
hanya karena keinginannya mengumpulkan harta. Orang seperti itu pada hari
kiamat akan di permalukan oleh Allah dengan didatangkan tanpa ada daging di
mukanya.
Dalam hadis lain
سأل
من غير فقر فكأنما يأكل الجمرمن
“ barang siapa
meminta-minta tanpa adanya kebutuhan maka seolah-olah ia memakan bara api”.
Hadis ini dengan jelas menunjukkan
haramnya meminta-minta. Orang yang meminta-minta di ibaratkan memakan bara api
yang kelak juga akan di berikan pada hari kiamat. Alasannya karena dengan
meminta-minta tersebut ia memakan harta yang haram dan akan berakibat dosa bagi
yang memakannya.
2. Boleh, apabila mereka menagalami cacat tubuh yang permanen dan
tidak memungkinkan lagi bagi dirinya untuk melakukan pekerjaan lain atau bagi
mereka yang sudah tidak ada jalan lain untuk memelihara jiwa (hifzh an-nafs)
selain dengan cara meminta-minta maka dalam Islam di perbolehkan. Dengan
syarat, tidak merendahkan harga dirinya, tidak dengan memaksa ketika meminta,
dan tidak menyakiti orang yang dimintai, serta di anjurkan untuk tidak terus
menerus melakukan meminta-minta. Dalam
hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim menyebutkan tentang orang yang
boleh meminta-minta lewat sabdanya
Yaitu “wahai
Qabisah, sesungguhnya memintna-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu
dari tiga orang:
a.
Seseorang yang menaggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta
sampai ia melunasinya, kemudian berhenti.
b.
Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh
meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
c.
Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang
yang berakal dari kaumnya mengatakan “si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup
, maka ia boleh meminta-minta selain untuk ketiga hal itu wahai Qabisah adalah
haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.
Hadis diatas menunjukkan bahwa
meminta-minta dalam kondisi tertentu dapat di bolehkan. Rasulullah membolehkan
meminta-minta ini hanya ketika seseorang benar-benar membutuhkan dan dirinya
tidak memiliki harta sama sekali (untuk memelihara jiwa hifzh nafs). Meminta-minta
juga boleh ketika tujuannya untuk membantu orang lain yang membutuhkan, karena
ditimpa musibah misalnya[9].
D. Faktor-faktor yang Memotivasi Seorang dalam Mengemis
Ada beberapa poin yang menyebabkan
mengapa seseorang mengemis diantaranya:
1.
Kemiskinan (kebutuhan ekonomi), karena ketidak mampuan untuk
memenuhi kebutuhan pokok maka mereka memilih alteratif menjadi pengemis agar
dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
2.
Keterbatasan fisik, karena tidak bisa melakukan pekerjaan yang
lebih layak ( cacat tubuh, usia yang sudah mulai renta) sehingga mereka memilih
untuk menjadi seorang pengemis
3.
Minimyna lapangan kerja yang semakin mempersulit mereka untuk
memperoleh pekerjaan yang lebih layak. Sehingga pekerjaan mengemis menjadi
salah satu alternatif yang mereka pilih untuk memenui segala kebutuhan hidup[10].
E. Etika Kepada Pengemis
Di dalam al-Quran,
ada banyak ayat yang menjelaskan mengenai etika terhadap pengemis. Di dalam
al-Quran disebutkan yang salah satunya terdapat di dalam QS ad-Dhuha ayat 10
yang berbunyi:
وَأَمَّا السَّائِلَ
فَلَا تَنْهَرْ (10)
Artinya:
“Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah engkau
menghardiknya.” (QS. ad-Dhuha:10).
Pada ayat ini,
tidak dibahas tentang bagaimana berhadapan dengan orang fakir melainkan
larangan untuk menolak dan menghardik peminta-minta. Dalam sebuah riwayat Imam
Shadiq As dinukil bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jangan kalian membuat
pengemis patah harapan dengan permintaannya. Dan apabila sebagian orang miskin
tidak berkata dusta, tiada seorang pun yang menolaknya maka ia tidak akan
bahagia.” Bahkan sebagian riwayat menjelaskan bahwa apabila seorang pengemis
yang tidak tampak fakir maka tetaplah berikan sesuatu kepadanya. Dari Imam
Shadiq As diriwayatkan bahwa beliau bersabda, “Berikanlah sesuatu kepada
pengemis meski sekedar menunggang kuda.” Menunggang kuda yang dimaksud dalam
riwayat ini menunjukkan tidak miskinnya orang itu sebab ia mampu membeli seekor
kuda yang merupakan kendaraan yang digunakan pada waktu itu..[11]
Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya
mengatakan bahwa tidak boleh menghardik pengemis dengan berkata perkataan yang
kasar, akan tetapi, hendaknya memberi dengan pemberian yang baik. Adapun
jikalau peminta-minta dalam urusan agama, seperti menuntut ilmu agama, hal itu
dibolehkan. Rasulullah bersabda dalam riwayat Imam Nasai:
أَخْبَرَنِي هَارُونُ
بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح
وَأَنْبَأَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ
عَنْ ابْنِ بُجَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ جَدِّتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى
اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُدُّوا السَّائِلَ وَلَوْ بِظِلْفٍ فِي حَدِيثِ
هَارُونَ مُحْرَقٍ
Artinya:
”Telah mengabarkan kepadaku Harun bin 'Abdullah dia berkata; Telah
menceritakan kepada kami Ma'an dia berkata; Telah menceritakan kepada kami
Malik; (Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Dan telah memberitakan
kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Ibnu Bujaid
Al Anshari dari Neneknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam
bersabda: "Berilah orang yang meminta-minta walaupun dengan kaki (unta,
kambing dsb).” Sedangkan di dalam hadits
Harun disebutkan kata; 'Muhraq' (yang sudah dibakar). HR. Imam Nasa’i no.2518.[12]
Ayat di atas
dikuatkan dengan hadis Nabi Muhammad SAW, yang berkaitan dengan sikap kita jika
ada orang yang meminta-minta. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa
membentak orang yang meminta-minta, maka pada hari kiamat nanti para malaikat
akan membentak-bentaknya.” (Dikutip dari kitab Tanqihul Qaul al-Hatsits
karya Syekh Muhammad bin Umar an-Nawawi
al-Bantani).[13]
Di sisi lain, Nabi Muhammad SAW juga
telah mencontohkan kepada umatnya untuk mudah memberi kepada pengemis, seperti
yang disebutkan di dalam riwayat Imam Ahmad:
حَدَّثَنَا عَبْدُ
الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ زَيْدٍ عَنْ
عَمْرِو بْنِ مُعَاذٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ
إِنَّ سَائِلًا
وَقَفَ عَلَى بَابِهِمْ فَقَالَتْ لَهُ جَدَّتُهُ حَوَّاءُ أَطْعِمُوهُ تَمْرًا
قَالُوا لَيْسَ عِنْدَنَا قَالَتْ فَاسْقُوهُ سَوِيقًا قَالُوا الْعَجَبُ لَكِ
نَسْتَطِيعُ أَنْ نُطْعِمَهُ مَا لَيْسَ عِنْدَنَا قَالَتْ إِنِّي سَمِعْتُ
رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَرُدُّوا
السَّائِلَ وَلَوْ بِظِلْفٍ مُحْرَقٍ
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Amru telah
menceritakan kepada kami Zuhair bin Muhammad dari Zaid dari Amru bin Mu'adz Al
Anshari berkata, "Sungguh, seorang peminta-minta berhenti di depan pintu
mereka, lantas neneknya, Hawwa', berkata kepadanya, "Berilah ia
kurma." Mereka berkata, "Kami tidak memilikinya." Hawwa' lalu berkata,
"Berilah ia minum sawiq." Mereka berkata, "Aku heran denganmu,
bagaimana kami disuruh untuk memberinya makan dari sesuatu yang kami tidak
memilikinya." Hawwa` berkata, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah
shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu menolak peminta
walaupun dengan secuil daging panggang.”[14]
Dalam hadis
tersebut dapat diambil pelajaran moral dalam kehidupan bersosial, yang dalam
hal ini terhadap orang yang meminta-minta, bahwa Nabi Muhammad SAW tidak
memperkenankan umatnya untuk menolak permintaan orang yang membutuhkan. Tentu,
yang dimaksud dengan peminta dalam hadis ini ialah seorang peminta yang karena
tidak memiliki lagi harta untuk bertahan hidup, ia terpaksa harus meminta
kepada orang lain.
F. Tanggapan Terhadap Pelarangan Pengemis
Larangan
untuk mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), buku ke-3 tentang Tindak
Pidana Pelanggaran.
Awalnya, tidak ada
pelarangan dalam meminta-minta, bahkan, Islam pun tidak melarangnya secara
mutlak. Namun, ketika fenomena mengemis tujuannya bukan lagi untuk mencari
tambahan hidup, melainkan lebih kepada profesi, hal itu menyebabkan banyak
daerah di Indonesia memberlakukan larangan meminta-minta di jalan serta
larangan memberi uang kepada peminta-minta. Telah banyak penelitian yang
menyatakan bahwa di beberapa daerah, termasuk di Yogyakarta, para peminta yang
umumnya berasal dari kalangan anak-anak, wanita, dan tua renta, dimobilisasi,
digerakkan, dan diorganisir oleh sekelompok mafia yang ingin meraup keuntungan
yang besar.
Peneliti Senior
Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM Yogyakarta, Muhadjir
mengatakan, pengemis di ruas jalanan Kota Yogyakarta digerakan oleh mafia.
Banyak pengemis yang datang dari luar daerah hanya untuk mendapatkan keuntungan
ekonomi. Beliau juga mengungkapkan adanya sebuah kampung yang warganya hidup
dari hasil mengemis. Secara fisik, rumah beserta perabotannya bagus, dan kalau
keluar, mengenakan pakaian yang bagus, namun kalau mengemis, mereka mengenakan
pakaian yang buruk.[15]
Di dalam hadis, terdapat larangan
untuk berperilaku seperti pengemis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i yang
berbunyi:
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ
بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا
إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ
أَبِيهِ قَالَ دَخَلْتُ
عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَآنِي سَيِّئَ
الْهَيْئَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ لَكَ مِنْ
شَيْءٍ قَالَ نَعَمْ مِنْ كُلِّ الْمَالِ قَدْ آتَانِي اللَّهُ فَقَالَ إِذَا
كَانَ لَكَ مَالٌ فَلْيُرَ عَلَيْكَ
Artinya:
“Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim ia berkata; telah
menceritakan kepada kami Muhammad bin Yazid ia berkata; telah menceritakan
kepada kami Isma'il bin Abu Khalid dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari
Bapaknya ia berkata, "Aku masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi
wasallam, lalu beliau melihatku dalam keadaan yang kurang rapi (seperti
pengemis). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Apakah
kamu mempunyai harta?" ia menjawab, "Ya, semua harta telah Allah
berikan kepadaku." Beliau lantas bersabda: "Jika engkau mempunyai
harta hendaklah engkau perlihatkan pada dirimu”.[16]
Hadis di atas menjelaskan mengenai
larangan orang yang memiliki harta benda, namun berpenampilan seperti
peminta-minta. Fenomena ini justru banyak terjadi di zaman sekarang, dimana
mengemis sudah menjadi profesi dan bagian dari hidupnya. Hal ini telah keluar
dari kriteria yang telah ditentukan oleh Islam. Sebagaimana hadis Nabi SAW
mengatkan, “Meminta-minta
tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : Orang fakir yang sangat sengsara,
orang yang terlilit hutang, dan orang yang berkewajiban membayar diyat.” (HR
Abu Dawud no 1398) Di dalam Islam disebutkan pula bahwa orang yang telah keluar
dari kriteria tersebut, bukan termasuk orang peminta, namun masuk golongan
orang yang mengumpulkan harta. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu,
ia berkata: Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa meminta-minta kepada manusia
harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang
meminta bara api (neraka), maka (jika dia mau) silahkan dia mempersedikit atau
memperbanyak”.[17]
Dalam hal pelarangan memberi recehan terhadap gelandangan dan
pengemis (gepeng), pemerintah Yogyakarta telah memberi sanksi, baik terhadap peminta-minta
maupun pihak yang mengelola gepeng, serta terhadap orang yang memberi mereka
uang. Pelarangan itu tentu dimaksudkan untuk menertibkan kota dan memasukkan
sifat disiplin kepada para pengemis serta memberi efek jera kepada pihak yang
mengelola gepeng. Islam sendiri telah memberi contoh yang baik melalui diri
Nabi Muhammad SAW untuk mencari pekerjaan yang benar, untuk menyambung hidup,
bukan dengan memanfaatkan kebaikan orang lain, yaitu dengan cara mengemis.
G. Alternatif Solusi
Solusi yang dapat diberikan tentu saja harus mengacu kepada alasan
seseorang menjadi pengemis. Jika permasalahannya ada dalam faktor struktural
tentu saja pemecahan masalahnya melihat dari masalah struktural, jika
permasalahannya dalam faktor kultural, tentu saja pemecahannya pun melihat dari
hal-hal kultural tersebut.
a.
Diberikan
pendidikan karakter.
Hal ini bertujuan agar setiap masyarakat yang telah mencintai
pekerjaannya atau malas untuk mendapatkan pekerjaan yang lain, menjadi lebih
dapat memilah dan memilih suatu pekerjaan, mengurangi sikap malas yang dimiliki
dan dapat mengangkat harga dirinya kembali.
b.
Berwirausaha
Lapangan pekerjaan yang sempit dan membutuhkan persaingan yang ketat
menjadikan hanya orang-orang yang terpilihlah yang mendapat sebuah pekerjaan.
Dengan berani berwirausaha, seseorang akan dapat menciptakan lapangan kerja
baru dan ikut andil dalam penekanan jumlah pengangguran.
c.
Melestarikan
lingkungan hidup
Dengan pelestarian lingkungan hidup, suatu wilayah dapat memaksimalkan
potensi yang dimiliki wilayah tersebut sehingga dapat berfungsi secara maksimal
bagi kesejahteraan masyarakat.
2.
Solusi
Stuktural yang Dapat Diberikan, misalnya:
a.
Memperbaharui
kebijakan-kebijakan yang tidak pro pada rakyat
Pemerintah dalam menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan yang
nantinya akan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak harus
mempertimbangkannya secara matang agar tidak melenceng dengan kesejahteraan
masyarakat. Jika hal ini terjadi, maka dapat dipastikan menimbulkan ketimpangan
di dalam masyarakat yang mengakibatkan meningkatnya pengangguran.
b.
Membuka
lapangan kerja
Pemerintah seharusnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang luas
sehingga penyerapan tenaga kerja lebih tinggi. Tidak hanya membuka lapangan
pekerjaan, pemerintah juga harus bisa memberdayakan masyarakat agar masyarakat
memiliki kesadaran untuk berwirausaha dan meningkatkan taraf hidupnya agar
lebih baik.
c.
Penyediaan
kebutuhan dasar
Pemerintah setidaknya harus menyediakan kebutuhan dasar yang bersubsidi
bagi masyarakat eonomi lemah agar dapat “meringankan” beban mereka dalam
memenuhi kebutuhan dasarnya. Meskipun kebutuhan tersebut hanya kebutuhan
pangan, setidaknya hal tersebut dapat membantu masyarakat ekonomi lemah agar
dapat memenuhi kebutuhan dasar lainnya seperti sandang dan papan.
d.
Menyamaratakan
jumlah masyarakat di satu daerah
Hal ini bertujuan agar dalam satu daerah Sumber daya Alam yang ada tidak
dieksploitasi di satu daerah sedangkan di daerah lain tidak dimanfaatkan sama
sekali atau hanya sedikit pemanfaatannya. Selain itu pula, dengan menekan
jumlah masyarakat di satu daerah agar persaingan yang terjadi tidak terlalu
ketat dan merata.
e.
Pemberdayaan
masyarakat
Pemberdayaan memang harus dilakukan terutama pada masyarakat yang tidak
memiliki keterampilan khusus yang dapat menjadi daya jual yang menghasilkan
keuntungan. Namun, pemberdayaan ini juga harus di barengi dengan penyaluran
keterampilan yang memadai sehingga produk yang dimiliki dapat menjadi profesi
yang dapat menghasilkan keuntungan yang lebih baik.
f.
Program
pembangunan wilayah
Pemerintah harus dapat melihat potensi yang dimiliki oleh setiap daerah.
Seperti yang terjadi di gorontalo, di katakana bahwa gorontalo adalah wilayah
yang sangat berpotensi bagi petani jagung, sehingga digalakanlah program
pertanian jagung yang menghasilkan keuntungan besar bagi wilayahnya.
Pembangunan sarana prasarana yang baik dengan melihat potensi yang dimiliki
sebuah wilayah akan mendatangkan keuntungan yang besar dan dapat
mensejahterakan masyarakatnya.
g.
Pelayanan
pengkreditan
Pemerintah harus mendirikan pelayanan pengkreditan bagi masyarakat yang
membutuhkan dana bagi modal usahanya. Pengkreditan ini sebaiknya tidak
menyusahkan masyarakat dengan persyaratan-persyaratan yang justru menyusahkan
masyarakat. Pelayanan pengkreditan ini sebaiknya bersifat kekeluargaan seperti
koperasi.
BAB III
Penutup
A. Kesimpulan
Kemiskinan
ini sebagai situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena dikehendaki oleh
si miskin, melainkan karena tidak dapat dihindari oleh si miskin, serta tidak
dapat dihindari dengan kekuatan yang ada padanya (BAPENAS).
Pengemis
adalah orang-orang yang berpenghasilan dengan meminta-minta di tempat umum
dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapat belas kasih orang lain (Kamus
Besar Bahasa Indonesia).
Faktor-faktor
penyebab adanya pengemis yaitu :
· - Faktor Alamiah
· - Faktor Kultural
Cacat
fisik, Malas, merasa nyaman dengan pekerjaan, pendidikan rendah, tidak memiliki
keterampilan khusus, lingkungan, faktor Stuktural, minimnya
lapangan kerja, kebijakan pemerintah.
Dampak yang
ditimbulkan dari adanya pengemis adalah:
Tingkat
pengangguran meningkat, mengganggu lalu lintas, meresahkan masyarakat, tingkat
penipuan meningkat.
Alternatif
solusi yang di berikan yaitu :
Diberikan pendidikan karakter, berwirausaha, melestarikan
lingkungan hidup, memperbaharui kebijakan-kebijakan yang tidak pro pada rakyat,
membuka lapangan kerja, penyediaan kebutuhan dasar, menekan jumlah masyarakat
di satu daerah, pemberdayaan masyarakat, program pembangunan wilayah, pelayanan
pengkreditan.
DAFTAR PUSTAKA
Danang
Prabowo, “Peneliti UGM, Pengemis Di Yogya
Digerakkan Oleh Mafia”, diakses dari https://daerah.sindonews.com/read/1148211/189/peneliti-ugm-pengemis-di-yogya-digerakkan-oleh-mafia-1476791808,
diakses tanggal 20 Mei 2017.
Islam
QuisNet, diakses dari http://www.islamquest.net/id/archive/question/fa2500#
pada tanggal 20 Mei 2017.
Katsir
Ibnu. 1999. Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim,Jilid 1dan Jilid 7 . Kairo:
Dar At-Thaibah Li An-Nisyr Wa Tauzi’.
al-Maraghi, Mustafa. 1946. Tafsir
Al-Maraghi, Jilid 30.
Kairo: Syirkah Maktabah Wa Mathba’ah Al-Bab Al-Hali wa
Awladidhi.
Musnad Imam Ahmad no. 26180.
An-Nawawi, Muhammad bin Umar.
1999. Marah Labid, jilid 2. Beirut: Darul Kutub Ilmiah.
al-Qurtubi,
Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Syamsuddin. tanpa tahun. Al-Jami’ Li Ahkam
al-Quran. Mesir: Darul Kutub.
Sunan
Imam Nasa’i no. 5519.
Supriyadi,
Asep. Profesi Pengemis Dalam Sudut
Pandang Hukum Islam, dalam skripsi. Puwokerto: Fakultas Syari’ah IAIN Purwoerto.
al-Sutha,
Saiful Hadi. 2012. 50 Tiket Murah ke
Surga Yang Harus Anda Ketahui Sebelum Mati. Yogyakarta: Najah.
As-Syaukani,
Muhammad bin Ali. 1999. Fathul Qadir, Jilid 1 .Beirut: Dar Ibnu Katsir.
Unirsal.
Pengertian Pengemis,dalam skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas
Hasanuddin Makassar.
Wiwik
Setiawati,
“Pandangan Islam Tentang Sedekah kepada Pengemis yang Pura-Pura
Miskin”, diakses dari http://www.infoyunik.com/2015/12/pandangan-islam-tentang-sedekah-kepada.html, diakses tanggal
20 Mei 2017.
[1] Ibnu Katsir, Tafsir
Al-Qur’an Al-Azhim,Jilid 1 (Kairo: Dar At-Thaibah Li An-Nisyr Wa
Tauzi’, 1999). hlm. 487.
[2] Muhammad bin Ali As-Syaukani, Fathul
Qadir, Jilid 1 (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1999). hlm. 200.
[7] Mustafa
al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, Jilid 30 (Kairo: Syirkah Maktabah Wa
Mathba’ah Al-Bab Al-Hali wa Awladidhi, 1946). hlm. 187.
[8] Unirsal, Pengertian
Pengemis,dalam skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin
Makassar, hlm. 30-31.
[9]
Asep Supriyadi, Profesi Pengemis Dalam Sudut Pandang Hukum Islam, dalam
skripsi. Puwokerto: Fakultas Syari’ah IAIN Purwoerto, hlm. 24
[10]
Asep Supriyadi, Profesi Pengemis Dalam Sudut Pandang Hukum Islam, dalam
skripsi. Puwokerto: Fakultas Syari’ah IAIN Purwoerto, hlm. 75.
[11] Islam QuisNet, diakses dari http://www.islamquest.net/id/archive/question/fa2500# pada tanggal 20 Mei
2017.
[12] Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad
Syamsuddin al-Qurtubi, Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, (Mesir: Darul Kutub,
tanpa tahun), hlm. 101.
[13] Saiful Hadi al-Sutha, 50
Tiket Murah ke Surga Yang Harus Anda Ketahui Sebelum Mati, (Yogyakarta:
Najah, 2012), hlm. 77.
[14] HR. Imam Ahmad no. 26180.
[15] Danang Prabowo, “Peneliti UGM,
Pengemis Di Yogya Digerakkan Oleh Mafia”, diakses dari https://daerah.sindonews.com/read/1148211/189/peneliti-ugm-pengemis-di-yogya-digerakkan-oleh-mafia-1476791808, tanggal 20 Mei 2017.
[16] HR. Imam Nasa’i no. 5519.
[17] Wiwik Setiawati,
“Pandangan Islam
Tentang Sedekah kepada Pengemis yang Pura-Pura Miskin”, diakses dari http://www.infoyunik.com/2015/12/pandangan-islam-tentang-sedekah-kepada.html, tanggal 20 Mei 2017.
0 komentar:
Posting Komentar