Minggu, 28 Mei 2017

Etika Terhadap Pengemis

0


Image result for gambar orang memberi uang kepada pengemis 

BAB I
Pendahuluan

A.    Latar Belakang

Arus urbanisasi ke semakin besar seiring dengan pertumbuhan ekonomi regional. Di sisi lain, kesempatan kerja yang tersedia dan peluang berusaha di ternyata tidak mampu menampung pelaku-pelaku urbanisasi karena keterbatasan keterampilan yang dimiliki di daerah asal sehingga menimbulkan salah satu masalah yaitu terjadinya pengemis.
Kota-kota besar di Indonesia, tumbuh juga secara baik dan bahkan menjadi pusat-pusat pertumbuhan ekonomi. Salah satu persoalan yang muncul adalah kesenjangan atau ketimpangan yang semakin besar dalam pembagian pendapatan antara berbagai golongan pendapatan, antara daerah perkotaan dan pedesaan. Ini berarti juga bahwa pertumbuhan ekonomi yang pesat belum berhasil untuk menanggulangi masalah kemiskinan, seperti pengangguran dan masalah sosial-ekonomi lainnya, seperti gelandangan dan pengemis.
Berdasarkan pengumpulan data, menunjukkan bahwa terdapat beberapa faktor penyebab terjadinya Pengemis adalah faktor internal dan eksternal. Faktor-faktor penyebab ini dapat terjadi secara parsial dan juga secara bersama-sama atau saling mempengaruhi antara satu faktor dengan faktor yang lainnya. Oleh karena itu, pemecahan masalahnya harus mencakup dua faktor secara umum yang tadi, yakni internal dan eksternal. Prinsipnya adalah upaya pencegahan dilakukan di daerah asal sehingga mereka tidak terdorong untuk meninggalkan desanya dan mencari penghasilan di kota dengan cara membuka pekerjaan di desa. Sedangkan di sisi lain, prinsipnya adalah penanggulangan yaitu di tempat tujuan “harus” ditanggulangi atau ditangani sehingga mereka tidak lagi tertarik untuk menjadi Pengemis di kota, karena tidak akan memperoleh penghasilan lagi.


B.     Rumusan masalah

1.      Ayat Yang Bekenaan Dengan Pengemis (peminta-minta)
a.       Al-Baqarah Ayat 177
b.      Adz-Dzariyat  Ayat 19
c.       Al-Ma’arij Ayat 25
d.      Ad-Dhuha Ayat 10
2.      Pengertian Pengemis (peminta-minta)
3.      Hukum Pengemis (peminta-minta)
4.      Faktor-faktor yang Memotivasi Seorang Dalam Mengemis
5.      Adab Terhadap Pengemis
6.      Tanggapan Terhadap Pelarangan Pengemis
7.      Solusi Bagi Pengemis

BAB II
Pembahasan

A.    Ayat Yang Bekenaan Dengan Pengemis (peminta-minta)

1.      Al-Baqarah Ayat 177

لَّيْسَ الْبِرَّ أَن تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ وَأَقَامَ الصَّلَاةَ وَآتَى الزَّكَاةَ وَالْمُوفُونَ بِعَهْدِهِمْ إِذَا عَاهَدُوا ۖ وَالصَّابِرِينَ فِي الْبَأْسَاءِ وَالضَّرَّاءِ وَحِينَ الْبَأْسِ ۗ أُولَٰئِكَ الَّذِينَ صَدَقُوا ۖ وَأُولَٰئِكَ هُمُ الْمُتَّقُونَ (البقرة: 177)
Artinya: “Bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat itu suatu kebajikan, akan tetapi sesungguhnya kebajikan itu ialah beriman kepada Allah, hari kemudian, malaikat-malaikat, kitab-kitab, nabi-nabi dan memberikan harta yang dicintainya kepada kerabatnya, anak-anak yatim, orang-orang miskin, musafir (yang memerlukan pertolongan) dan orang-orang yang meminta-minta; dan (memerdekakan) hamba sahaya, mendirikan shalat, dan menunaikan zakat; dan orang-orang yang menepati janjinya apabila ia berjanji, dan orang-orang yang sabar dalam kesempitan, penderitaan dan dalam peperangan. Mereka itulah orang-orang yang benar (imannya); dan mereka itulah orang-orang yang bertakwa” (Al-Baqarah: 177)
Pada ayat ini menurut Ibnu Katsir Sail bermakna orang bertujuan untuk meminta, mereka ini termasuk diantara orang yang berhak mendapatkan zakat dan sedekah, sebagaimana yang dikatakan imam Ahmad: Telah memberitahukan kepada kami Waqi’ dan Abdurrahman, keduanya berkata: Telah memberitahukan kepada kami Sufyan dari Mus’ab bin Muhammad dari Ya’la bin Abi Yahya dari Fatimah bin Husain dai ayahnya, berkata Abdurrahman: Husain bin Ali berkata: Rasulullah saw bersabda: “Bagi orang yang meminta-minta ada hak, sekalipun dia dating menggunakan kuda”[1] (Riwayat Abu Daud)
Hal ini senada dengan apa yang dikatakan imam Syaukani dalam kitabnya Fathul Qadir yakni Sail bermakna orang yang memintamu, dia berhak mendapatkan sedekah darimu.[2]
Dengan demikian makna sail atau peminta-minta pada ayat ini adalah orang yang berhajat untuk meminta-minta dan dia sebenarnya berhak kita beri, sebagai mana hadis yang diriwayatkan Abu Daud.


2.      Adz-Dzariyat  Ayat 19

وَفِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (الذاريات: 19)
Artinya: “Dan pada harta-harta mereka ada hak untuk orang miskin yang meminta dan orang miskin yang tidak mendapat bagian”. (Adz-Dzariyat: 19)
Menurut imam Nawawi dalam Marah Labid maksud dari ayat ini adalah mereka tidak mengumpulkan harta melainkan mereka harus menyiapkan sisi atau bagian untuk orang yang berhak, mereka mengetahui bahwasanya pada harta mereka terdapat hak bagi orang meminta pemberian dari manusia, dan bagi Muta’affif yang sebagian manusia menganggap mereka orang kaya, sehingga mereka tidak diberi oleh sebagian manusia tersebut. Muta’affif adalah orang yang tidak meminta-minta dan tidak memberi.[3]
Pada ayat ini Ibnu memaknai, bahwa diantara harta orang kaya itu ada hak yang telah ditentukan bagi orang yang meminta, yakni orang yang meminta manusia dan dia memiliki hak[4], juga bagimahrum yakni orang yang tidak memiliki porsi pada baitul mal dan tidak pula berusaha mendapatkannya.
Dengan demikian, pada ayat ini dapat kita simpulkan bahwa pada harta orang-orang kaya ada hak bagi orang yang peminta-minta dan orang yang miskin namun tidak meminta-minta.

3.      Al-Ma’arij Ayat 24-25

وَالَّذِينَ فِي أَمْوَالِهِمْ حَقٌّ مَّعْلُومٌ (24) لِّلسَّائِلِ وَالْمَحْرُومِ (25) (المعارج: 24-25)
Artinya: “dan orang-orang yang dalam hartanya tersedia bagian tertentu  (24) Bagi orang (miskin) yang meminta dan orang yang tidak mempunyai apa-apa (yang tidak mau meminta  (25)”. (Al-Ma’ari@j: 24-25)
Menurut Nawawi  kedua ayat ini bermakna, ada bagian tertentu pada harta mereka yang ingin mendekatkan diri kepada Allah dan mereka mewajibkannya pada diri mereka untuk mengeluarkannya bagi orang yang meminta dan bagi orang yang memelihara dirinya dari meminta-minta.[5] Hal ini senada dengan apa yang dikatakan As-Syaukani.

4.      Ad-Dhuha Ayat 10

وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (الضحى: 10)
Artinya: “Dan terhadap orang yang minta-minta, janganlah kamu menghardiknya”.  (Ad-Dhuha: 10)
Dalam kitabnya Marah Labid An-Nawawi memaknai ayat ini dengan sederhana, menurut beliau makasudnya adalah jangan kasar dalam berkata dengan peminta-minta, apabila ingin menolak, maka tolaklah dengan tolakan yang halus dan perkataan yang lembut.[6] Sedangkan Mustafa al-Maraghi mengatakan, maksud dari ayat ini adalah: Maka adapun terhadap pengemis janglah dicerca dan dimaki, hendaknya berilah mereka sesuatu atau menolak mereka dengan tolakan yang baik dan halus. Menurutnya makna sail disini selain peminta-minta juga bermakna orang yang minta petunjuk juga meminta kelembutan dan penjelasan pada hal-hal yang sulit baginya.[7]

B.     Pengertian pengemis

Definisi pengemis menurut peraturan pemerintah (pp) No. 31 tahun 1980 tentang penanggulangan Gelandangan dan pengemis. Peraturan pemerintah ini merupakan peraturan pelaksanaan dari Undang-Undang No 6 Tahun 1974 tentang kesejahteraan Sosial (sudah diubah menjadi UU No. 11 Tahun 2009).
Pasal 1 angka 2 merumuskan bahwa :
“ pengemis adalah orang-orang yang mendapatkan penghasilan dengan meminta-minta di muka umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain”.
Serta khusus di kota Makassar terdapat peraturan daerah yang mengatur mengenai pengemis dan yang lainnya dalam Perda Kota Makassar No 2 tahun 2008 tentang penertiban anak jalanan memberikan penjelasan pada pasal 1 huruf W bahwa:
“ pengemis adalah seseorang atau kelompok dan/atau bertindak secara nama lembaga sosial yang mendapatkan penghasilan dengan cara meminta-minta di jalanan dan/atau di tempat umum dengan berbagai alasan untuk mengharapkan belas kasihan dari orang lain “[8].

C.    Hukum mengemis dalam Islam

        Dalam pandangan Islam sendiri, dan juga jika melihat fenomena pengemis yang terjadi dilapangana maka dapat dilihat dari sudut pandang yaitu:
1.   Haram, bagi pengemis yang melakukan meminta-minta sudah menjadi kebiasaan, bertujuan untuk memanfaatkan harta orang lain yang mempunyai rezeki lebih, semata-mata hanya untuk memperkaya diri sendiri, sedangkan ia dalam kondisi fisik yang normal dan masih mampu bekerja untuk mendapatkan rezki yang lebih baik dari pada melakukan meminta-minta
مايزال الرجل يسأل الناس يأتى يوم القيامة ليس فى وجهه مزعة لحم
“ seseorang yang senantiasa meminta kepada manusia hingga ia datang pada hari kiamat dimana tidak ada pada wajahnya sekerat daginpun”
Hadis diatas berisi ancaman kepada orang yang suka meminta-minta kepada orang lain bukan karena kebutuhan, tapi hanya karena keinginannya mengumpulkan harta. Orang seperti itu pada hari kiamat akan di permalukan oleh Allah dengan didatangkan tanpa ada daging di mukanya.
Dalam hadis lain
 سأل من غير فقر فكأنما يأكل الجمرمن
“ barang siapa meminta-minta tanpa adanya kebutuhan maka seolah-olah ia memakan bara api”.
Hadis ini dengan jelas menunjukkan haramnya meminta-minta. Orang yang meminta-minta di ibaratkan memakan bara api yang kelak juga akan di berikan pada hari kiamat. Alasannya karena dengan meminta-minta tersebut ia memakan harta yang haram dan akan berakibat dosa bagi yang memakannya.
2. Boleh, apabila mereka menagalami cacat tubuh yang permanen dan tidak memungkinkan lagi bagi dirinya untuk melakukan pekerjaan lain atau bagi mereka yang sudah tidak ada jalan lain untuk memelihara jiwa (hifzh an-nafs) selain dengan cara meminta-minta maka dalam Islam di perbolehkan. Dengan syarat, tidak merendahkan harga dirinya, tidak dengan memaksa ketika meminta, dan tidak menyakiti orang yang dimintai, serta di anjurkan untuk tidak terus menerus  melakukan meminta-minta. Dalam hadis Rasulullah yang diriwayatkan oleh Muslim menyebutkan tentang orang yang boleh meminta-minta lewat sabdanya
            Yaitu “wahai Qabisah, sesungguhnya memintna-minta itu tidak halal kecuali bagi salah satu dari tiga orang:
a.       Seseorang yang menaggung hutang orang lain, ia boleh meminta-minta sampai ia melunasinya, kemudian berhenti.
b.      Seseorang yang ditimpa musibah yang menghabiskan hartanya, ia boleh meminta-minta sampai ia mendapatkan sandaran hidup.
c.       Seseorang yang ditimpa kesengsaraan hidup sehingga ada tiga orang yang berakal dari kaumnya mengatakan “si fulan telah ditimpa kesengsaraan hidup , maka ia boleh meminta-minta selain untuk ketiga hal itu wahai Qabisah adalah haram dan orang yang memakannya adalah memakan yang haram.
Hadis diatas menunjukkan bahwa meminta-minta dalam kondisi tertentu dapat di bolehkan. Rasulullah membolehkan meminta-minta ini hanya ketika seseorang benar-benar membutuhkan dan dirinya tidak memiliki harta sama sekali (untuk memelihara jiwa hifzh nafs). Meminta-minta juga boleh ketika tujuannya untuk membantu orang lain yang membutuhkan, karena ditimpa musibah misalnya[9].

D.    Faktor-faktor yang Memotivasi Seorang dalam Mengemis

Ada beberapa poin yang menyebabkan mengapa seseorang mengemis diantaranya:
1.      Kemiskinan (kebutuhan ekonomi), karena ketidak mampuan untuk memenuhi kebutuhan pokok maka mereka memilih alteratif menjadi pengemis agar dapat memenuhi kebutuhan pokoknya.
2.      Keterbatasan fisik, karena tidak bisa melakukan pekerjaan yang lebih layak ( cacat tubuh, usia yang sudah mulai renta) sehingga mereka memilih untuk menjadi seorang pengemis
3.      Minimyna lapangan kerja yang semakin mempersulit mereka untuk memperoleh pekerjaan yang lebih layak. Sehingga pekerjaan mengemis menjadi salah satu alternatif yang mereka pilih untuk memenui segala kebutuhan hidup[10].

E.     Etika Kepada Pengemis

            Di dalam al-Quran, ada banyak ayat yang menjelaskan mengenai etika terhadap pengemis. Di dalam al-Quran disebutkan yang salah satunya terdapat di dalam QS ad-Dhuha ayat 10 yang berbunyi:
وَأَمَّا السَّائِلَ فَلَا تَنْهَرْ (10)
Artinya:
“Dan terhadap orang yang meminta-minta, janganlah engkau menghardiknya.” (QS. ad-Dhuha:10).
            Pada ayat ini, tidak dibahas tentang bagaimana berhadapan dengan orang fakir melainkan larangan untuk menolak dan menghardik peminta-minta. Dalam sebuah riwayat Imam Shadiq As dinukil bahwa Rasulullah Saw bersabda, “Jangan kalian membuat pengemis patah harapan dengan permintaannya. Dan apabila sebagian orang miskin tidak berkata dusta, tiada seorang pun yang menolaknya maka ia tidak akan bahagia.” Bahkan sebagian riwayat menjelaskan bahwa apabila seorang pengemis yang tidak tampak fakir maka tetaplah berikan sesuatu kepadanya. Dari Imam Shadiq As diriwayatkan bahwa beliau bersabda, “Berikanlah sesuatu kepada pengemis meski sekedar menunggang kuda.” Menunggang kuda yang dimaksud dalam riwayat ini menunjukkan tidak miskinnya orang itu sebab ia mampu membeli seekor kuda yang merupakan kendaraan yang digunakan pada waktu itu..[11]
Al-Qurthubi dalam kitab tafsirnya mengatakan bahwa tidak boleh menghardik pengemis dengan berkata perkataan yang kasar, akan tetapi, hendaknya memberi dengan pemberian yang baik. Adapun jikalau peminta-minta dalam urusan agama, seperti menuntut ilmu agama, hal itu dibolehkan. Rasulullah bersabda dalam riwayat Imam Nasai:
أَخْبَرَنِي هَارُونُ بْنُ عَبْدِ اللَّهِ قَالَ حَدَّثَنَا مَعْنٌ قَالَ حَدَّثَنَا مَالِكٌ ح وَأَنْبَأَنَا قُتَيْبَةُ بْنُ سَعِيدٍ عَنْ مَالِكٍ عَنْ زَيْدِ بْنِ أَسْلَمَ عَنْ ابْنِ بُجَيْدٍ الْأَنْصَارِيِّ عَنْ جَدِّتِهِ أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ قَالَ رُدُّوا السَّائِلَ وَلَوْ بِظِلْفٍ فِي حَدِيثِ هَارُونَ مُحْرَقٍ
Artinya:
”Telah mengabarkan kepadaku Harun bin 'Abdullah dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Ma'an dia berkata; Telah menceritakan kepada kami Malik; (Demikian juga diriwayatkan dari jalur lain), Dan telah memberitakan kepada kami Qutaibah bin Sa'id dari Malik dari Zaid bin Aslam dari Ibnu Bujaid Al Anshari dari Neneknya bahwa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Berilah orang yang meminta-minta walaupun dengan kaki (unta, kambing dsb).”  Sedangkan di dalam hadits Harun disebutkan kata; 'Muhraq' (yang sudah dibakar). HR. Imam Nasa’i no.2518.[12]
            Ayat di atas dikuatkan dengan hadis Nabi Muhammad SAW, yang berkaitan dengan sikap kita jika ada orang yang meminta-minta. Rasulullah SAW bersabda, “Barangsiapa membentak orang yang meminta-minta, maka pada hari kiamat nanti para malaikat akan membentak-bentaknya.” (Dikutip dari kitab Tanqihul Qaul al-Hatsits karya  Syekh Muhammad bin Umar an-Nawawi al-Bantani).[13]
Di sisi lain, Nabi Muhammad SAW juga telah mencontohkan kepada umatnya untuk mudah memberi kepada pengemis, seperti yang disebutkan di dalam riwayat Imam Ahmad:
حَدَّثَنَا عَبْدُ الْمَلِكِ بْنُ عَمْرٍو حَدَّثَنَا زُهَيْرُ بْنُ مُحَمَّدٍ عَنْ زَيْدٍ عَنْ عَمْرِو بْنِ مُعَاذٍ الْأَنْصَارِيِّ قَالَ
إِنَّ سَائِلًا وَقَفَ عَلَى بَابِهِمْ فَقَالَتْ لَهُ جَدَّتُهُ حَوَّاءُ أَطْعِمُوهُ تَمْرًا قَالُوا لَيْسَ عِنْدَنَا قَالَتْ فَاسْقُوهُ سَوِيقًا قَالُوا الْعَجَبُ لَكِ نَسْتَطِيعُ أَنْ نُطْعِمَهُ مَا لَيْسَ عِنْدَنَا قَالَتْ إِنِّي سَمِعْتُ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَقُولُ لَا تَرُدُّوا السَّائِلَ وَلَوْ بِظِلْفٍ مُحْرَقٍ
Artinya:
“Telah menceritakan kepada kami Abdul Malik bin Amru telah menceritakan kepada kami Zuhair bin Muhammad dari Zaid dari Amru bin Mu'adz Al Anshari berkata, "Sungguh, seorang peminta-minta berhenti di depan pintu mereka, lantas neneknya, Hawwa', berkata kepadanya, "Berilah ia kurma." Mereka berkata, "Kami tidak memilikinya." Hawwa' lalu berkata, "Berilah ia minum sawiq." Mereka berkata, "Aku heran denganmu, bagaimana kami disuruh untuk memberinya makan dari sesuatu yang kami tidak memilikinya." Hawwa` berkata, "Sesungguhnya aku mendengar Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam bersabda: "Janganlah kamu menolak peminta walaupun dengan secuil daging panggang.”[14]
            Dalam hadis tersebut dapat diambil pelajaran moral dalam kehidupan bersosial, yang dalam hal ini terhadap orang yang meminta-minta, bahwa Nabi Muhammad SAW tidak memperkenankan umatnya untuk menolak permintaan orang yang membutuhkan. Tentu, yang dimaksud dengan peminta dalam hadis ini ialah seorang peminta yang karena tidak memiliki lagi harta untuk bertahan hidup, ia terpaksa harus meminta kepada orang lain.

F.     Tanggapan Terhadap Pelarangan Pengemis

            Larangan untuk mengemis atau menggelandang diatur dalam Pasal 504 dan Pasal 505 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”), buku ke-3 tentang Tindak Pidana Pelanggaran.
            Awalnya, tidak ada pelarangan dalam meminta-minta, bahkan, Islam pun tidak melarangnya secara mutlak. Namun, ketika fenomena mengemis tujuannya bukan lagi untuk mencari tambahan hidup, melainkan lebih kepada profesi, hal itu menyebabkan banyak daerah di Indonesia memberlakukan larangan meminta-minta di jalan serta larangan memberi uang kepada peminta-minta. Telah banyak penelitian yang menyatakan bahwa di beberapa daerah, termasuk di Yogyakarta, para peminta yang umumnya berasal dari kalangan anak-anak, wanita, dan tua renta, dimobilisasi, digerakkan, dan diorganisir oleh sekelompok mafia yang ingin meraup keuntungan yang besar.
            Peneliti Senior Pusat Studi Kependudukan dan Kebijakan (PSKK) UGM Yogyakarta, Muhadjir mengatakan, pengemis di ruas jalanan Kota Yogyakarta digerakan oleh mafia. Banyak pengemis yang datang dari luar daerah hanya untuk mendapatkan keuntungan ekonomi. Beliau juga mengungkapkan adanya sebuah kampung yang warganya hidup dari hasil mengemis. Secara fisik, rumah beserta perabotannya bagus, dan kalau keluar, mengenakan pakaian yang bagus, namun kalau mengemis, mereka mengenakan pakaian yang buruk.[15]
Di dalam hadis, terdapat larangan untuk berperilaku seperti pengemis yang diriwayatkan oleh Imam Nasa’i yang berbunyi:
أَخْبَرَنَا إِسْحَقُ بْنُ إِبْرَاهِيمَ قَالَ حَدَّثَنَا مُحَمَّدُ بْنُ يَزِيدَ قَالَ حَدَّثَنَا إِسْمَعِيلُ بْنُ أَبِي خَالِدٍ عَنْ أَبِي إِسْحَقَ عَنْ أَبِي الْأَحْوَصِ عَنْ أَبِيهِ قَالَ دَخَلْتُ عَلَى رَسُولِ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فَرَآنِي سَيِّئَ الْهَيْئَةِ فَقَالَ النَّبِيُّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ هَلْ لَكَ مِنْ شَيْءٍ قَالَ نَعَمْ مِنْ كُلِّ الْمَالِ قَدْ آتَانِي اللَّهُ فَقَالَ إِذَا كَانَ لَكَ مَالٌ فَلْيُرَ عَلَيْكَ
Artinya:
“Telah mengabarkan kepada kami Ishaq bin Ibrahim ia berkata; telah menceritakan kepada kami Muhammad bin Yazid ia berkata; telah menceritakan kepada kami Isma'il bin Abu Khalid dari Abu Ishaq dari Abu Al Ahwash dari Bapaknya ia berkata, "Aku masuk menemui Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam, lalu beliau melihatku dalam keadaan yang kurang rapi (seperti pengemis). Nabi shallallahu 'alaihi wasallam kemudian bersabda: "Apakah kamu mempunyai harta?" ia menjawab, "Ya, semua harta telah Allah berikan kepadaku." Beliau lantas bersabda: "Jika engkau mempunyai harta hendaklah engkau perlihatkan pada dirimu”.[16]
            Hadis di atas menjelaskan mengenai larangan orang yang memiliki harta benda, namun berpenampilan seperti peminta-minta. Fenomena ini justru banyak terjadi di zaman sekarang, dimana mengemis sudah menjadi profesi dan bagian dari hidupnya. Hal ini telah keluar dari kriteria yang telah ditentukan oleh Islam. Sebagaimana hadis Nabi SAW mengatkan, “Meminta-minta tidaklah halal kecuali untuk tiga golongan : Orang fakir yang sangat sengsara, orang yang terlilit hutang, dan orang yang berkewajiban membayar diyat.” (HR Abu Dawud no 1398) Di dalam Islam disebutkan pula bahwa orang yang telah keluar dari kriteria tersebut, bukan termasuk orang peminta, namun masuk golongan orang yang mengumpulkan harta. Diriwayatkan dari Abu Hurairah Radhiyallahuanhu, ia berkata: Rasulullah SAW bersabda : “Barangsiapa meminta-minta kepada manusia harta mereka untuk memperbanyak hartanya, maka sesungguhnya dia hanyalah sedang meminta bara api (neraka), maka (jika dia mau) silahkan dia mempersedikit atau memperbanyak”.[17]
                Dalam hal pelarangan memberi recehan terhadap gelandangan dan pengemis (gepeng), pemerintah Yogyakarta telah memberi sanksi, baik terhadap peminta-minta maupun pihak yang mengelola gepeng, serta terhadap orang yang memberi mereka uang. Pelarangan itu tentu dimaksudkan untuk menertibkan kota dan memasukkan sifat disiplin kepada para pengemis serta memberi efek jera kepada pihak yang mengelola gepeng. Islam sendiri telah memberi contoh yang baik melalui diri Nabi Muhammad SAW untuk mencari pekerjaan yang benar, untuk menyambung hidup, bukan dengan memanfaatkan kebaikan orang lain, yaitu dengan cara mengemis.

G.    Alternatif Solusi

Solusi yang dapat diberikan tentu saja harus mengacu kepada alasan seseorang menjadi pengemis. Jika permasalahannya ada dalam faktor struktural tentu saja pemecahan masalahnya melihat dari masalah struktural, jika permasalahannya dalam faktor kultural, tentu saja pemecahannya pun melihat dari hal-hal kultural tersebut.
1.      Solusi Kultural yang Dapat Diberikan, misalnya :

a.      Diberikan pendidikan karakter.
Hal ini bertujuan agar setiap masyarakat yang telah mencintai pekerjaannya atau malas untuk mendapatkan pekerjaan yang lain, menjadi lebih dapat memilah dan memilih suatu pekerjaan, mengurangi sikap malas yang dimiliki dan dapat mengangkat harga dirinya kembali.
b.      Berwirausaha
Lapangan pekerjaan yang sempit dan membutuhkan persaingan yang ketat menjadikan hanya orang-orang yang terpilihlah yang mendapat sebuah pekerjaan. Dengan berani berwirausaha, seseorang akan dapat menciptakan lapangan kerja baru dan ikut andil dalam penekanan jumlah pengangguran.
c.       Melestarikan lingkungan hidup
Dengan pelestarian lingkungan hidup, suatu wilayah dapat memaksimalkan potensi yang dimiliki wilayah tersebut sehingga dapat berfungsi secara maksimal bagi kesejahteraan masyarakat.
2.      Solusi Stuktural yang Dapat Diberikan, misalnya:
a.      Memperbaharui kebijakan-kebijakan yang tidak pro pada rakyat
Pemerintah dalam menentukan dan memutuskan kebijakan-kebijakan yang nantinya akan berhubungan dengan hajat hidup orang banyak harus mempertimbangkannya secara matang agar tidak melenceng dengan kesejahteraan masyarakat. Jika hal ini terjadi, maka dapat dipastikan menimbulkan ketimpangan di dalam masyarakat yang mengakibatkan meningkatnya pengangguran.
b.      Membuka lapangan kerja
Pemerintah seharusnya dapat menciptakan lapangan pekerjaan yang luas sehingga penyerapan tenaga kerja lebih tinggi. Tidak hanya membuka lapangan pekerjaan, pemerintah juga harus bisa memberdayakan masyarakat agar masyarakat memiliki kesadaran untuk berwirausaha dan meningkatkan taraf hidupnya agar lebih baik.
c.       Penyediaan kebutuhan dasar
Pemerintah setidaknya harus menyediakan kebutuhan dasar yang bersubsidi bagi masyarakat eonomi lemah agar dapat “meringankan” beban mereka dalam memenuhi kebutuhan dasarnya. Meskipun kebutuhan tersebut hanya kebutuhan pangan, setidaknya hal tersebut dapat membantu masyarakat ekonomi lemah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar lainnya seperti sandang dan papan.
d.      Menyamaratakan jumlah masyarakat di satu daerah
Hal ini bertujuan agar dalam satu daerah Sumber daya Alam yang ada tidak dieksploitasi di satu daerah sedangkan di daerah lain tidak dimanfaatkan sama sekali atau hanya sedikit pemanfaatannya. Selain itu pula, dengan menekan jumlah masyarakat di satu daerah agar persaingan yang terjadi tidak terlalu ketat dan merata.
e.       Pemberdayaan masyarakat
Pemberdayaan memang harus dilakukan terutama pada masyarakat yang tidak memiliki keterampilan khusus yang dapat menjadi daya jual yang menghasilkan keuntungan. Namun, pemberdayaan ini juga harus di barengi dengan penyaluran keterampilan yang memadai sehingga produk yang dimiliki dapat menjadi profesi yang dapat menghasilkan keuntungan yang lebih baik.
f.       Program pembangunan wilayah
Pemerintah harus dapat melihat potensi yang dimiliki oleh setiap daerah. Seperti yang terjadi di gorontalo, di katakana bahwa gorontalo adalah wilayah yang sangat berpotensi bagi petani jagung, sehingga digalakanlah program pertanian jagung yang menghasilkan keuntungan besar bagi wilayahnya. Pembangunan sarana prasarana yang baik dengan melihat potensi yang dimiliki sebuah wilayah akan mendatangkan keuntungan yang besar dan dapat mensejahterakan masyarakatnya.
g.      Pelayanan pengkreditan
Pemerintah harus mendirikan pelayanan pengkreditan bagi masyarakat yang membutuhkan dana bagi modal usahanya. Pengkreditan ini sebaiknya tidak menyusahkan masyarakat dengan persyaratan-persyaratan yang justru menyusahkan masyarakat. Pelayanan pengkreditan ini sebaiknya bersifat kekeluargaan seperti koperasi.

BAB III
Penutup

A.    Kesimpulan

Kemiskinan ini sebagai situasi serba kekurangan yang terjadi bukan karena dikehendaki oleh si miskin, melainkan karena tidak dapat dihindari oleh si miskin, serta tidak dapat dihindari dengan kekuatan yang ada padanya (BAPENAS).
Pengemis adalah orang-orang yang berpenghasilan dengan meminta-minta di tempat umum dengan berbagai cara dan alasan untuk mendapat belas kasih orang lain (Kamus Besar Bahasa Indonesia).
Faktor-faktor penyebab adanya pengemis yaitu :
·        - Faktor Alamiah
·        - Faktor Kultural
      Cacat fisik, Malas, merasa nyaman dengan pekerjaan, pendidikan rendah, tidak memiliki keterampilan khusus, lingkungan, faktor Stuktural, minimnya lapangan kerja, kebijakan pemerintah.
Dampak yang ditimbulkan dari adanya pengemis adalah:
Tingkat pengangguran meningkat, mengganggu lalu lintas, meresahkan masyarakat, tingkat penipuan meningkat.
Alternatif solusi yang di berikan yaitu :
Diberikan pendidikan karakter, berwirausaha, melestarikan lingkungan hidup, memperbaharui kebijakan-kebijakan yang tidak pro pada rakyat, membuka lapangan kerja, penyediaan kebutuhan dasar, menekan jumlah masyarakat di satu daerah, pemberdayaan masyarakat, program pembangunan wilayah, pelayanan pengkreditan.


DAFTAR PUSTAKA

Danang Prabowo, “Peneliti UGM, Pengemis Di Yogya Digerakkan Oleh Mafia”, diakses dari https://daerah.sindonews.com/read/1148211/189/peneliti-ugm-pengemis-di-yogya-digerakkan-oleh-mafia-1476791808, diakses tanggal 20 Mei 2017.
Islam QuisNet, diakses dari http://www.islamquest.net/id/archive/question/fa2500# pada tanggal 20 Mei 2017.
Katsir Ibnu. 1999. Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim,Jilid 1dan Jilid 7 . Kairo: Dar At-Thaibah Li An-Nisyr Wa Tauzi’.
al-Maraghi, Mustafa. 1946. Tafsir Al-Maraghi, Jilid 30. Kairo: Syirkah Maktabah Wa Mathba’ah Al-Bab Al-Hali wa Awladidhi.
Musnad Imam Ahmad no. 26180.
An-Nawawi, Muhammad bin Umar. 1999. Marah Labid, jilid 2. Beirut: Darul Kutub Ilmiah.
al-Qurtubi, Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Syamsuddin. tanpa tahun. Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran. Mesir: Darul Kutub.
Sunan Imam Nasa’i no. 5519.
Supriyadi, Asep.  Profesi Pengemis Dalam Sudut Pandang Hukum Islam, dalam skripsi. Puwokerto: Fakultas Syari’ah IAIN Purwoerto.
al-Sutha, Saiful Hadi.  2012. 50 Tiket Murah ke Surga Yang Harus Anda Ketahui Sebelum Mati. Yogyakarta: Najah.
As-Syaukani, Muhammad bin Ali. 1999. Fathul Qadir, Jilid 1 .Beirut: Dar Ibnu Katsir.
Unirsal. Pengertian Pengemis,dalam skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar.
Wiwik Setiawati, “Pandangan Islam Tentang Sedekah kepada Pengemis yang Pura-Pura Miskin”, diakses dari http://www.infoyunik.com/2015/12/pandangan-islam-tentang-sedekah-kepada.html, diakses tanggal 20 Mei 2017.


[1] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim,Jilid 1 (Kairo: Dar At-Thaibah Li An-Nisyr Wa Tauzi’, 1999). hlm. 487.
[2] Muhammad bin Ali As-Syaukani, Fathul Qadir, Jilid 1 (Beirut: Dar Ibnu Katsir, 1999). hlm. 200.
[3] Muhammad bin Umar An-Nawawi, Marah Labid, jilid 2 (Beirut: Darul Kutub Ilmiah, 1999). hlm. 451.
[4] Ibnu Katsir, Tafsir Al-Qur’an Al-Azhim. jilid 7 hlm. 418.
[5] Muhammad bin Umar An-Nawawi, Marah Labid, Jilid 2. hlm. 564.
[6] Muhammad bin Umar An-Nawawi, Marah Labid, jilid 2. hlm. 641.
[7] Mustafa al-Maraghi, Tafsir Al-Maraghi, Jilid 30 (Kairo: Syirkah Maktabah Wa Mathba’ah Al-Bab Al-Hali wa Awladidhi, 1946). hlm. 187.
[8] Unirsal, Pengertian Pengemis,dalam skripsi. Makassar: Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin Makassar, hlm. 30-31.
[9]  Asep Supriyadi, Profesi Pengemis Dalam Sudut Pandang Hukum Islam, dalam skripsi. Puwokerto: Fakultas Syari’ah IAIN Purwoerto, hlm. 24
[10]  Asep Supriyadi, Profesi Pengemis Dalam Sudut Pandang Hukum Islam, dalam skripsi. Puwokerto: Fakultas Syari’ah IAIN Purwoerto, hlm. 75.

[11] Islam QuisNet, diakses dari http://www.islamquest.net/id/archive/question/fa2500# pada tanggal 20 Mei 2017.
[12] Abu Abdillah Muhammad bin Ahmad Syamsuddin al-Qurtubi, Al-Jami’ Li Ahkam al-Quran, (Mesir: Darul Kutub, tanpa tahun), hlm. 101.
[13] Saiful Hadi al-Sutha, 50 Tiket Murah ke Surga Yang Harus Anda Ketahui Sebelum Mati, (Yogyakarta: Najah, 2012), hlm. 77.
[14] HR. Imam Ahmad no. 26180.
[15] Danang Prabowo, “Peneliti UGM, Pengemis Di Yogya Digerakkan Oleh Mafia”, diakses dari https://daerah.sindonews.com/read/1148211/189/peneliti-ugm-pengemis-di-yogya-digerakkan-oleh-mafia-1476791808, tanggal 20 Mei 2017.
[16] HR. Imam Nasa’i no. 5519.
[17] Wiwik Setiawati, “Pandangan Islam Tentang Sedekah kepada Pengemis yang Pura-Pura Miskin”, diakses dari http://www.infoyunik.com/2015/12/pandangan-islam-tentang-sedekah-kepada.html, tanggal 20 Mei 2017.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting