Rabu, 14 Juni 2017

Konsep Ulil Amri Dalam al-Quran

0



KONSEP ULIL AMRI DALAM AL-QURAN
(Studi Komparatif Atas Kitab Tafsir ath-Thabari dan al-Misbah Terhadap QS. an-Nisa Ayat 59)

 


 
Makalah Ini Dibuat Untuk Memenuhi Tugas Akhir Mata Kuliah Kewarganegaraan
Dosen Pengampu : Dr. Roma Ulinnuha, M.Hum

Disusun Oleh
Ahmad Ahnaf Rafif: 16531005



PROGRAM STUDI  ILMU AL QUR’AN DAN TAFSIR
FAKULTAS USHULUDDIN DAN PEMIKIRAN ISLAM
UIN SUNAN KALIJAGA YOGYAKARTA
2017





Bab I
Pendahuluan

    A.    Pendahuluan
Umat Islam telah diwarisi oleh Nabi Muhammad SAW dua hal yang sangat  besar, yakni al-Quran dan Hadis, sebagai pedoman hidup mereka. Oleh karenanya, tugas umat Islam tidak lain ialah mengkaji kandungan isi dari al-Quran dan Hadis, supaya hidupnya terarah. Orang yang demikian ialah sebaik-baik pengikutnya, sebagaimana sabda Rasulullah SAW:
عَن عُثَمانَ رَضِىَ اللٌهُ عَنهُ قَالَ : قَالَ رَسُولُ اللٌهِ صٌلَى اللٌهُ عَلَيهِ وَسَلٌمَ خَيُركُم مَن تَعلٌمَ القُرانَ وَعَلٌمَهَ . )رواه البخاري وابو داود والترمذي والنسائ وابي ماجه هكذا في الترغيب وعزاه الى مسلم ايضا لكن حكي الحافظ في الفضح عن ابي العلاء ان مسلما سكت عنه (.
Artinya:
Dari Utsman r.a. Rasulullah SAW bersabda, “Sebaik-baiknya kamu adalah orang yang belajar al Qur’an dan mengajarkannya.”
            Sebagaimana diketahui dan diyakini, al-Quran diturunkan Allah SWT sebagai petunjuk dan pembimbing makhluk-makhluk-Nya di setiap ruang dan waktu. Al-Quran juga mengantarkan dan mengarahkan mereka ke jalan yang paling lurus. Allah SWT berfirman dalam Surah al-Isra ayat 9:
اِنَّ هَذَ الْقُرْانَ يَهْدِيْ لِلَّتِيْ هِيَ أَقْوَمُ
Artinya:
“Sesungguuhnya al-Quran ini memberikan petunjuk kepada (jalan) yang lebih lurus.”
            Agar fungsi-fungsi al-Quran tersebut dapat terwujud, maka kita harus menemukan makna-makna firman Allah saat menafsirkan al-Quran, sebagaimana para sahabat Rasulullah SAW dahulu, hingga para mufasir masa sekarang yang telah menemukan makna-maknanya sesuai dengan masa dan tempat mereka.
            Para sahabat Nabi SAW mempunyai kebiasaan, berhenti terlebih dahulu setiap kali mereka telah membaca lebih kurang sepuluh ayat al-Quran. Cara yang mereka tempuh pertama ialah, meyakini dan mengimani segi-segi akidah dan informasi yang ada di dalam al-Quran. Kedua, mematuhi perintah dan larangan serta mempraktikkannya dalam perilaku sehari-hari, baik terhadap diri sendiri maupun terhadap orang-orang di sekeliling mereka.[1] Adapun yang menjadi rujukan merek dalam penafsiran ialah, al-Quran itu sendiri, Nabi Muhammad SAW, pemahaman dan ijtihad.[2]
            Berbeda dengan metode yang digunakan oleh para mufasir kalangan sahabat. Pada masa ini, penaklukan Islam semakin luas, sehingga mendorong sahabat berpindah ke daerah-daerah taklukan sambil membawa ilmu. Dari mereka inilah para tabi’in menimba ilmu, sehingga selanjutnya menumbuhkan berbagai mazhab dan perguruan tafsir. Adapun yang menjadi sumber penafsiran mereka ialah al-Quran itu sendiri, keterangan yang diriwayatkan dari para sahabat yang berasal dari Rasulullah SAW, penafsiran para sahabat, keterangan yang diterima tabi’in dari Ahli Kitab yang bersumber dari isi kitab mereka, dan ijtihad serta perimbangan nalar mereka terhadap Kitabullah.[3] Dalam beberapa literaur, terdapat pembagian masa (waktu), yang dikenal dengan masa mutaqaddimin (ulama salaf/terdahulu) dan mutaakhirin (khalaf/terkemudian). Mereka yang telah disebutkan di atas merupakan golongan mutaqaddimin, yaitu ulama yang tumbuh dan berkembang sebelum masa abad ke-3 Hijriyah, yang bersumber Rasulullah SAW. Pada periode ini, mereka belum menaruh perhatian kepada segi nahwu dan i’rab, dan merekapun belum mengadakan kajian terhadap suatu lafaz al-Quran, susunan-susunan kalimat, dan ilmu-ilmu yang berkaitan. Sedangkan ulama mutaakhirin ialah ulama yang hidup pada masa abad ke-4 sampai 12 Hijriyah.  Mereka bukan hanya mengikuti corak tafsir bil ma’tsur, tetapi telah mengembangkan lebih jauh dengan metode-metode kondisional.[4] Salah satu ulama pada masa ini ialah Ibnu Jarir ath-Thabari. Jika ditelusuri lebih jauh lagi, metode maupun corak penafsiran para mufasir akan berbeda di setiap masanya, sesuai kondisi yang melatarbelakanginya.
            Di dalam al-Quran terdapat ayat yang berkenaan dengan kepemimpinan, salah satunya dalam QS an-Nisa ayat 59 yang berbunyi:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
Secara umum, makna yang terkandung di dalam surat tersebut ialah taat kepada pemimpin. Sebagaimana yang telah dijelaskan di atas, untuk mengetahui makna dari al-Quran, diperlukan penafsiran para ulama. Pembahasan kali ini akan menggunakan Kitab Tafsir ath-Thabari dan al-Misbah. Alasan menggunakan kedua kitab tafsir ini, pertama karena masa dan tempat kedua kitab tafsir ini berbeda. Kedua, metode dan corak kedua kitab tafsir ini berbeda, disebabkan berbedanya zaman dan tempat. Sehingga, memunculkan perbedaan makna antara kedua kitab tafsir ini.
            Dari pembatasan masalah tersebut, maka perumusannya ialah:
   1.      Bagaimana biografi ath-Thabari dan M. Quraisy Syihab? 
   2.      Bagaimana riwayat, metode, serta corak dari Kitab Tafsir ath-Thabari dan al-Misbah?
   3.      Bagaimana penafsiran ath-Thabari dan al-Misbah terhadap QS an-Nisa ayat 59 mengenai ulil amri?
   4.      Bagaimana konsep ulil amri dalam pemerintahan?

  
Bab II
Pembahasan

A.    Biografi Tokoh
1.      Ibnu Jarir ath-Thabari
a.       Riwayat Hidup Ibnu Jarir ath-Thabari
Beliau bernama lengkap Abu Ja’far Muhammad Ibn Jaris ath-Thabari, seorang ilmuwan yang sangat mengagumkan dalam kemampuannya mencapai peringkat tertiinggi dalam berbagai disiplin ilmu, antara lain fiqh (hukum Islam. Beliau dilahirkan di Amil ibukota Thabaristan di Persia (Iran) pada tahun 224 atau 225 H (847 M).[5]
Ath-Thabari dapat dikatakan sangat beruntung, sebab ketika abad 3 hingga awal 4 H merupakan zaman berkembangnya ilmu-ilmu keislaman. Hal tersebut sangat mempengaruhi pemikirannya.[6] Ia adalah seorang ulama yang sulit dicari bandingnya, banyak meriwayatkan hadis, luas pengetahuannya dalam bidang penukilan dan pentarjihan (penyeleksian untuk memilih yang kuat) riwayat-riwayat, serta mempunyai pengetahuan luas dalam bidang sejarah para tokoh dan berita umat terdahulu.[7] Perhatiannya terhadap ilmu pengetahuan tumbuh bersamaan dengan pertumbuhan umurnya. Beliau menceritakan bahwa: “Aku telah menghafal al-Quran ketika usiaku 7 tahun, dan menjadi imam salat pada usia 8 tahun serta menulis hadis-hadis Nabi SAW pada usia 9 tahun.
Silih berganti guru didatanginya, serta kota yang dikunjunginya dalam rangka menimba ilmu. Setelah puas di Persia, ia berkunjung ke Irak, dan ketika dalam perjalanan menuju Baghdad ia mendengar berita wafatnya Imam Ahmad Ibn Hanbal (863 M). Lalu ia berguru ke Bashrah Ibn al-A’la al-Hamzany, Hannad Ibn as-Sayry dan Ismail Bin Musa, dan dalam bidang fiqh khususnya mazhab Syafi’i ia berguru pada al-Hasan Ibn Muhammad al-Za’rafany. Dari Irak menuju Mesir, dalam perjalanannya ke sana ia singgah di Beirut untuk memperdalam ilmu Qiraat, kepada al-Abbas Ibn al-Walid al-Bairuny. Di Mesir ia bertemu dengan sejarawan kenamaan Ibn Ishaq dan atas jasanya, ath-Thabari mampu menyusun karya sejarahnya yang terbesar yaitu Tarikh al-Umam Wa al-Muluk.
Di Mesir ia juga mempelajari Mazhab Maliki di samping menekuni Mazhab Syafi’i (mazhab yang dianutnya sebelum ia berdiri sendiri sebagai mujtahid) kepada murid langsung Imam Syafi’i yaitu al-Rabi al-Jizi. Selama di Mesir semua ilmuwan datang menemuinya sambil mengujinya sehingga ia menjadi sangat terkenal di sana. Dari Mesir ia kembali ke negeri asalnya Thabaristan, tapi pada tahun 310 H (923 M) dengan usia sekitar 75 tahun, ia meninggal di Baghdad.
Mahmud al-Syarif memberikan informasi tentang profil ath-Thabari dari berbagai sumber yang dihimpunnya, sebagai berikut: “ath-Thabari adalah seorang pria kurus, tinggi namun tegap dan berbadan kokoh, berjanggut lebat. Ia memberi perhatian yang besar terhadap kesehatan dan kerapian, karena itu disiplinnya sangat tinggi dan makanan serta minumannya sangat teratur lagi terpilih.”[8]
Diantara kitab karangan ath-Thabari, yaitu:
1.)    Jami’ul Bayan fi Tafsiril Quran.
2.)    Tarikhul Umam wal Muluk wa Akhbaruhum.
3.)    Al-Adabul Hamidah wal Akhlaqun Nafisah.
4.)    Tarikhur Rijal.
5.)    Ikhtilaful Fuqaha.
6.)    Tahzibul Asar.
7.)    Kitabul Basit fil Fiqh.
8.)    Al-Jami’ fil Qira’at.
9.)    Kitabut Tabsir fil Usul.[9]

b.      Riwayat Tafsir ath-Thabari
Tafsir Ibn Jarir terdiri dari tiga puluh jilid, masing-masing berukuran tebal. Pada mulanya tafsir ini pernah hilang, namun kemudian Allah menakdirkannya muncul kembali ketika didapatkan satu naskah manuskrip tersimpan dalam penguasaan seorang amir yang telah mengundurkan diri, Amir Hamud bin Abdur Rasyid, salah seorang penguasa Nejd. Tidak lama kemudian kitab tersebut diterbitkan dan beredar luas.
Kitab ini merupakan sebuah tafsir yang bernilai tinggi yang sangat diperlukan oleh setiap orang yang mempelajari tafsir. As-Suyuti menjelaskan, “Kitab tafsir Muhammad bin Jarir ath-Thabari adalah tafsir paling besar dan luas. Di dalamnya ia mengemukakan berbagai pendapat dan mempertimbangkan mana yang paling kuat, serta membahas i’rab dan istinbat. Karena itulah ia melebihi tafsir-tafsir karya para pendahulunya.” Imam Nawawi berkata,” Umat telah sepakat bahwa belum pernah disusun sebuah tafsir pun yang sama dengan tafsir ath-Thabari.”[10]

c.       Metode dan Corak Tafsir ath-Thabari
Metode yang diikuti Ibn Jarir dalam tafsirnya ialah, apabila hendak menafsirkan suatu ayat al-Quran ia berkata: “Pendapat mengenai ta’wil (tafsir) firman Allah ini adalah begini dan begitu.” Kemudian ia menafsirkan ayat tersebut dengan mendasarkan pada pendapat para sahabat dan tabi’in yang diriwayatkan dengan sanad lengkap, yakni tafsir bil ma’sur berasal dari mereka.[11] Namun, tidak jarang dikemukakannya pula penilaian terhadap riwayat tersebut, bahkan ketelitiannya mencakup apa yang disebut dalam istilah ilmu hadis shigat al-tahammul wa al-‘ada’ (redaksi-redaksi yang digunakan untuk menjelaskan cara menerima dan menyampaikan riwayat). Apabila ia menerima suatu riwayat bersama orang lain dengan jalan mendengarnya secara langsung ia menyatakan haddatsana, sedang apabila ia sendiri yang mendengarnya digambarkannya dengan haddatsani. Apabila ia lupa nama seseorang maka ia menyatakan hal tersebut, sambil mengemukakan riwayat yang dimaksudnya.[12]
Terkadang pula ia mengkritik sanad, tak ubahnya seperti kritikus sanad berpengalaman. Maka ia ta’dilkan (menetapkan sebagai orang adil) beberapa perawi, mentarjihkan (menetapkan sebagai orang tercela) perawi lain yang memang cacat dan menolak riwayat yang tidak dijamin kesahihannya. Beliau juga menaruh perhatian besar terhadap masalah qiraat dengan menyebutkan bermacam-macam qiraat dan menghubungkan masing-masing qira’at dengan makna yang berbeda-beda.
Dan sekalipun meriwayatkan berita-berita yang diambil dari kisah Isra’iliyat, tetapi berita-berita itu ia susul dengan pembahasan dan kritikan.
Beliau sangat memperhatikan penggunaan bahasa Arab sebagai pegangan, disamping riwayat-riwayat hadis yang dinukil, berpedoman pada syair-syair Arab kuno, memperhatikan mazhab-mazhab ilmu Nahwu dan berpijak pada penggunaan bahasa Arab yang telah dikenal luas. Sebagai mujtahid, ia juga banyak membicarakan hukum fiqh, oleh karena itu ia banyak menyebutkan berbagai pendapat para ulama dan mazhabnya kemudian ia menyatakan pendapat sendiri sebagai pendapat yang dipilihnya dan dipandang kuat.[13]
Dari penjelasan di atas, telah menunjukkan bahwa kitab Tafsir ath-Thabari menggunakan metode yang merujuk pada riwayat (Tafsir bil ma’sur). M. Quraisy Syihab memberikan ciri dari tafsir bil ma’sur, yaitu:
1.)    Penafsiran ayat dengan ayat al-Quran yang lain.
2.)    Penafsiran ayat dengan keterangan Rasulullah SAW.
3.)    Penafsiran ayat dengan keterangan sahabat-sahabat Nabi SAW.
Ada juga para ulama yang menambahkan dalam kelompok tafsir bil ma’sur penafsiran para tabi’in, yakni generasi sesudah sahabat-sahabat Nabi SAW. Para ulama menyatakan bahwa peringkat tafsir yang tertinggi adalah tafsir ayat dengan ayat, disusul dengan tafsir Rasul, lalu pada peringkat ketiga adalah tafsir sahabt Nabi SAW.[14]

2.      Muhammad Quraisy Syihab
a.       Riwayat Hidup M. Quraisy Syihab
Prof. Dr. Muhammad Quraisy Syihab, M.A. lahir di Rappang, Sulawesi Selatan, pada 16 Februari 1944. Beliau meraih gelar M.A. untuk spesialisi bidang tafsir al-Quran di Universitas al-Azhar Kairo, Mesir pada 1969. Pada 1982 meraih gelar doktor di bidang ilmu-ilmu al-Quran dengan yudisium Summa Cum Laude disertai penghargaan Tingkat Pertama di universitas yang sama.
Pengabdiannya di bidang pendidikan mengantarkannya menjadi Rektor IAIN Syarif Hidayatullah Jakarta pada 1992-1998. Kiprahnya tidak terbatas di lapangan akademis. Beliau menjabat sebagai Ketua Majelis Ulama Indonesia (Pusat), 1985-1998; anggota MPR-RI 1982-1987 dan 1987-2002; dan padda 1998, dipercaya menjadi Menteri Agama RI.  Beliau dikenal juga sebagai penulis yang sangat produktif. Lebih dari 20 buku telah lahir dari tangannya. Diantaranya yang paling legendaris ialah, “Membumikan” al-Quran (Mizan, 1994), Wawasan al-Quran (Mizan, 1996), dan Tafsir al-Mishbah (15 jilid, Lentera Hati, 2003). Sosoknya juga sering tampil di berbagai media untuk memberikan siraman ruhani dan intelektual. Aktivitas utamanya sekarang adalah Dosen (Guru Besar) Pascasarjana Universitas Islam Negeri (UIN) Jakarta dan Direktur Pusat Studi al-Quran (PSQ) Jakarta.[15]

b.      Riwayat Tafsir al-Misbah
Buku tafsir ini ditulis oleh M. Quraisy Syihab. Awal penulisannya dikerjakan di Kairo pada 18 Juni 1999. Dari segi bentuk kemasannya, buku ini ditulis secara berseri, terdiri dari beberapa volume. Model cetakannya ada dua bentuk, yang pertama dicetak dalam tampilan biasa dan yang kedua dalam tampilan lux dengan hard-cover. Sebetulnya, pada tahun 1997, beliau telah menulis buku tafsir dan terbit berjudul Tafsir al-Quran al-Karim dan Tafsir Surat-Surat Pendek Berdasarkan Urutan Turunnya Wahyu. Ada 24 surat yang dihidangkan dalam buku tersebut. Uraiannya banyak merujuk pada al-Quran dan Sunnah dengan menggunakan model penyajian tahlili dan analisis atas  kosa kata yang menjadi kata kunci. Dan surat-surat yang menjadi objek tafsir diambil berdasarkan urutan turunnya wahyu.
Namun, model semacam ini dikesankan banyak orang kurang menarik dan terlalu bertele-tele dalam uraian tentang kosa kata yang sangat detail. Oleh karena itu, ia tidak melanjutakan upaya penafsiran dalam bentuk tersebut.
Buku Tafsir al-Misbah, Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran ini merupakan upaya beliau untuk menghindari model kajian yang terkesan bertele-tele tersebut. Dalam konteks memperkenalkan al-Quran, buku ini berusaha menghidangkan suatu bahasan pada setiap surat pada apa yang dinamai tujuan surat atau tema pokok surat.[16]
Tafsir al-Misbah yang olehnya ditulis di Mesir belum menampilkan problem ke-Indonesiaan dalam arah epitemologis yang dihadapi umat Islam di Indonesia pada saat tafsir itu ditulis. Pada akhir tahun 1990-an, Indonesia mengalami tidak hanya perubahan politik, tetapi juga dinamika pemahaman keagamaan. Misalnya, maraknya kajian kesetaraan gender dan perlunya dibangun sosial antarumat beragama. Namun, semua itu belum tampak jelas dan tegas di kitab tafsir ini.[17]
Kitab tafsir di Indonesia dapat dibedakan melalui masa periode perkembangannya, yang dalam hal ini dibedakan menjadi tiga generasi. Generasi pertama, kira-kira dari permulaan abad ke-20 sampai awal tahun 1960-an, yang telah ditandai dengan adanya penerjemahan dan penafsiran yang masih didominasi oleh model tafsir terpisah-pisah. Generasi kedua, merupakan penyempurnaan atas generasi pertama, yang muncul pada pertengahan tahun 1960-an. Cirinya, biasanya mempunyai beberapa catatan, catatan kaki, terjemahan kata perkata, dan kadang-kadang disertai indeks yang sederhana. Tafsir generasi ketiga, mulai pada 1970-an merupakan penafsiran yang lengkap, dengan komentar-komentar yang luas terhadap teks yang disertai juga dengan terjemahannya.[18] Setidaknya, ada 24 karya tafsir yang terlacak dalam dekade 1990-an ini, yaitu:
1.)    Konsep Kufr dalam al-Quran, Suatu Kajian Teologis dengan Pendekatan Tafsir Tematik, karya Harifuddin Cawidu.
2.)    Konsep Perbuatan Manusia Menurut al-Quran, Suatu Kajian Tafsir Tematik, karya Jalaluddin Rahman.
3.)    Manusia Pembentuk Kebudayaan dalam al-Quran, karya Musa Asy‘arie.
4.)    Tafsir Bil Ma’sur, Pesan Moral al-Quran, karya Jalaluddin Rakhmat.
5.)    Al-Quran dan Tafsirnya, Tim Badan Wakaf UII.
6.)    Ensiklopedi al-Quran, Tafsir Sosial Berdasarkan Konsep-Konsep Kunci, karya M. Dawam Rahardjo.
7.)    Menyelami Kebebasan Manusia, Telaah Kritis terhadap Konsepsi al-Quran, karya Machasin.
8.)    Wawasan al-Quran, Tafsir Maudhu’i Pelbagai Persoalan Umat, karya M. Quraisy Syihab.
9.)    Hidangan Ilahi Ayat-Ayat Tahlil, karya M. Quraisy Syihab.
10.)  Tafsir al-Quran al-Karim, Tafsir atas Surat-Surat Pendek Berdasarkan Urutan Turunnya Wahyu, karya M. Quraisy Syihab.
11.)  Memahami Surat Yaa Siin, karya Radiks Purba.
12.)  Ayat Suci dalam Renungan 1-30 Juz, karya Moh. E. Hasim.
13.)  Ahl-Kitab, Makna dan Cakupannya, Muhammad Ghalib M.
14.)  Argumen Kesetaraan Jender, Perspektif al-Quran, karya Nasaruddin Umar.
15.)  Tafsir bi al-Ra’yi, Upaya Penggalian Konsep Wanita dalam al-Quran, karya Nashruddin Baidan.
16.)  Tafsir Kebencian, Studi Bias Jender dalam Tafsir, karya Zaitunah Subhan.
17.)  Tafsir Sufi Surat al-Fatihah, karya Jalaluddin Rakhmat.
18.)  Tafsir Hijri, Kajian Tafsir al-Quran Surat an-Nisa, karya Didin Hafizuddin.
19.)  Tafsir Tematik al-Quran tentang Hubungan Sosial Antarumat Beragama, karya Majelis Tarjih dan Pengembangan Pemikiran Islam.
20.)  Memasuki Makna Cinta, karya Abdurrasyid Ridha.
21.)  Dalam Cahaya al-Quran, Tafsir Sosial Politik al-Quran, karya Syu’bah Asa.
22.)  Jiwa dalam al-Quran, Solusi Krisis Keruhanian Manusia Modern, karya Achmad Mubarok.
23.)  Tafsir Jum ‘Amma disertai Asbabun Nuzul, karya Rafi’uddin dan Edham Syafi’i.
24.)  Tafsir al-Misbah, Pesan dan Kesan dan Keserasian al-Quran, karya M. Quraisy Syihab.[19]

c.       Metode dan Corak Tafsir al-Misbah
Literatur tafsir al-Quran di Indonesia yang muncul pada dasawarsa 1990-an dalam sistematika penyajiannya, dapat dikelompokkan menjadi dua bagian pokok, yakni pertama sistematika penyajian runtut, dan kedua sistematika penyajian tematik. Ada tiga karya tafsir yang termasuk dalam model ini, yaitu Ayat Suci dalam Renungan, Tafsir al-Misbah, dan al-Quran dan Tafsirnya.
Dalam tafsir al-Misbah, di setiap awal surat, diurai dengan detail masalah yang berkaitan dengan surat yang dikaji. Misalnya tentang jumlah ayat, tema-tema yang menjadi pokok kajian dalam surat, nama-nama lain dari surat tersebut, dan seterusnya. Setelah memberi penjelasan tentang hal-hal yang terkait dengan surat, Tafsir al-Misbah ini memulai kajiannya dengan masuk pada ayat demi ayat dalam setiap surat. Setiap ayat yang dipenggal, teks arabnya ditulis lalu diterjemahkan dalam bahasa Indonesia. Di bawaah teks terjemah, diberikan eksplorasi secara luas atas ayat-ayat yang dikaji tersebut. Lalu, ayat-ayat itu dikelompokkan menjadi beberapa kelompok untuk setiap surat. Pengelompokan semacam ini memudahkan penafsir dalam menampilkan maksud ayat yang dikaji secara runtut, sesuai urutan mushaf. [20]
Kemudian mengenai sumbernya, kitab ini memanfaatkan data riwayat sebagai salah satu variabel dalam menjelaskan masksud ayat, namun tidak menjadi variabel utama, apalgi satu-satunya. Beliau mengakses berbagai data riwayat untuk menjelaskan pengertian dari sebuah ayat. Tidak seperti kitab lainnya, kitab ini tidak memusatkan gerak uraiannya hanya pada data riwayat, tapi dalam beberapa kasus, justru mengevaluasinya. Perujukan terhadap data riwayat semacam itu, secara umum dipakai oleh para penulis tafsir Indonesia. Namun, tidak seperti yang terjadi dalam Tafsir bil ma’sur, penggunaannya lebih diorientasikan sebagai salah satu variabel dalam rangka membangun pengertian secara konseptual dan komprehensif dari sebuah tema yang dikaji.[21]

B.     Penafsiran ath-Thabari dan Quraisy Syihab Terhadap QS al-Nisa Ayat 59
1.      Penafsiran ath-Thabari Terhadap QS al-Nisa Ayat 59 Dalam Kitab Tafsir ath-Thabari
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
            Ath-Thabari menjelaskan mengenai ketaatan kepada Allah pada setiap apa yang diperintahkan-Nya dan taat pada apa yang dilarang-Nya. Dan taat kepada Rasulullah SAW merupakan implementasi ketaatan kepada Allah. Sebagaimana sabda Nabi SAW:
حدثنا ابن حميد قال، حدثنا جرير، عن الأعمش، عن أبي صالح، عن أبي هريرة قال: قال رسول الله صلى الله عليه وسلم: من أطاعني فقد أطاع الله، ومن أطاع أميري فقد أطاعني، ومن عصاني فقد عصى الله، ومن عصى أميري فقد عصاني. (رواه أحمد)
Para ulama berbeda pendapat mengenai kata أطيع الله و أطيع الرسول. Sebagian ulama mengatakan bahwa yang dimaksud ialah perintah yang berasal dari Allah dan Hadis Nabi SAW, sebagaimana sabdanya:
حدثني المثنى قال، حدثنا إسحاق قال، حدثنا يعلى بن عبيد، عن عبد الملك، عن عطاء:"أطيعوا الله وأطيعوا الرسول"، قال: طاعة الرسول، اتباع الكتاب والسنة.
Setelah Allah memerintahkan hamba-Nya untuk mentaati-Nya dan Rasul-Nya, Allah mewajibkan hamba-Nya untuk mentaati “Ulil Amri”. Para ulama pun berbeda pendapat mengenai maksud dari makna kata tersebut. Sebagia ulama menakwilkan kata tersebut dengan pemimpin, sebagaimana hadis yang termaktub dalam kitab milik ath-Thabari:
حدثني أبو السائب سلم بن جنادة قال، حدثنا أبو معاوية، عن الأعمش، عن أبي صالح، عن أبي هريرة في قوله:"أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم"، قال: هم الأمراء
Sebagian ulama yang lain berpendapat bahwa yang dimaksud dengan kata Ulil Amri ialah para ulama dan ahli fiqh. Riwayat yang menunjukkan pendapat itu ialah:
حدثني سفيان بن وكيع قال، حدثنا أبي، عن علي بن صالح، عن عبد الله بن محمد بن عقيل، عن جابر بن عبد الله قال، حدثنا جابر بن نوح، عن الأعمش، عن مجاهد في قوله: أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم"، قال: أولي الفقه منكم.
Sebagian lagi berpendapat bahwa yang dimaksud ialah para sahabat Nabi SAW. Adapun riwayat yang mendukung kalangan ini ialah:
حدثني يعقوب بن إبراهيم قال، حدثنا ابن علية قال، حدثنا ابن أبي نجيح، عن مجاهد في قوله:"أطيعوا الله وأطيعوا الرسول وأولي الأمر منكم"، قال: كان مجاهد يقول: أصحاب محمد = قال: وربما قال: أولي العقل والفقه ودين الله.[22]
Dari ayat di atas, dapat diambil kesimpulan dari penafsiran ath-Thabari mengenai kata Ulil Amri. Bahwa kata Ulil Amri, memiliki beberapa penafsiran yang berbeda di kalangan ulama, yakni pertama, bermakna pemimpin, kedua bermakna para ulama dan ahli fiqh, dan yang ketiga memiliki makna para sahabat Nabi SAW. Meskipun di kalangan para ulama sendiri terjadi perbedaan pendapat, namun bukan berarti argumen mereka lemah, sebaliknya dalam memberikan pendapat, mereka memberikan argumen-argumen yang menguatkan pendapat mereka.

2.      Penafsiran M. Qurasiy Syihab Terhadap QS an-Nisa Ayat 59 Dalam Kitab Tafsir al-Misbah
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنْكُمْ فَإِنْ تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِنْ كُنْتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ذَلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا
        Secara khusus dapat dikatakan bahwa setelah ayat sebelumnya memerintahkan untuk menetapkan hukum dengan adil, maka ayat ini memerintahkan kaum mukminin agar menaati putusan hukum dari siapa pun yang berwewenang menetapkan hukum. Secara berurut dinyatakan-Nya; Wahai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dalam perintah-perintah-Nya yang tercantum dalam al-Quran dan taatilah Rasul-Nya, yakni Muhammad SAW dalam segala macam perintahnya, baik perintah melakukan sesuatu, maupun printah untuk tidak melakukannya, sebagaimana tercantum dalam sunnahnya yang sahih, dan perkenankan juga perintah ulil amri, yakni yang berwewenang menangani urusan-urusan kamu, selama mereka merupakan bagian di antara kamu wahai orang-orang mukmin, dan selama perintahnya tidak bertentangan dengan perintah Allah atau perintah Rasul-Nya. Maka jika kamu tarik menarik, yakni berbeda pendapat tentang sesuatu karena kamu tidak menemukan secara tegas petunjuk Allah dalam al-Quran dan tidak juga petunjuk Rasul dalam sunnah yang sahih, maka kembalikanlah ia kepada nilai-nilai dan jiwa firman Allah yang tercantum dalam al-Quran, serta nilai-nilai dan jiwa tuntunan Rasul SAW yang kamu temukan dalam sunnahnya, jika kamu benar-benar beriman secara mantap dan bersinambung kepada Allah dan hari Kemudian. Yang demikian itu, yakni sumber hukum ini adalah baik lagi sempurna, sedang selainnya buruk atau memiliki kekurangan, dan di samping itu, ia juga lebih baik akibatnya, baik untuk kehidupan dunia kamu maupun kehidupan akhirat kelak.
            Pendapat ulama berbeda-beda tentang makna kata ulil amri. Dari segi bahasa, kata uli (أولي) adalah bentuk jamak dari ولي)) yang berarti pemilik atau yang mengurus dan menguasai. Bentuk jamak dari kata tersebut menunjukkan bahwa mereka itu banyak, sedang kata (الأمر) adalah perintah atau urusan. Dengan demikian, ulil amri adalah orang-orang yang diandalkan dalam menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan. Ada yang berpendapat bahwa mereka adalah penguasa/perintah, dan pendapat yang lain mengatakan mereka adalah ulama, dan yang ketiga mengatakan bahwa mereka adalah yang mewakili masyarakat dalam berbagai kelompok dan profesinya.
            Yang perlu diperhatikan bahwa kata ulil amri berbentuk makrifat atau difinite. Ini menjadikan banyak ulama membatasi wewenang pemilik kekuasaan itu hanya pada persoalan-persoalan kemasyarakatan, bukan persoalan akidah atau keagamaan murni. Selanjutnya, karena Allah memerintahkan umat Islam taat kepada mereka, maka ini berarti bahwa ketaatan tersebut bersumber dari ajaran agama, karena perintah Allah adalah perintah agama. Di sisi lain, bentuk jamak pada kata uli, dipahami oleh sementara ulama dalam arti mereka adalah kelompok tertentu, yakni satu badan atau lembaga yang berwewenang menetapkan dan membatalkan sesuatu -katakanlah- misalnya dalam hal pengangkatan kepala negara, pembentukan undang-undang dan hukum, atau yang dinamai ahlu al-halli wa al-‘aqd. Mereka terdiri dari pemuka-pemuka masyarakat, para ulama, petani, buruh, wartawan, dan kalangan profesi lainnya serta angkatan bersenjata. Pendapat ini antara lain dikemukakan oleh Muhammad Abduh dan Rasyid Ridha, serta oleh al-Maraghi.
            Menurut Quraisy Syihab sendiri, bentuk jamak tersebut tidak mutlak dipahami dalam arti badan atau lembaga yang beranggotakan sekian banyak orang, tetapi bisa saja mereka terdiri dari orang perorang, yang masing-masing memiliki wewenang yang sah untuk memerintah dalam bidang masing-masing. Katakanlah seorang polisi lalu lintas yang mendapat tugas dan pelimpahan wewenang dari atasannya untuk mengatur lalu lintas. Ketika menjalankan tugas tersebut, dia berfungsi sebagai salah seorang ulil amri.
            Ayat ini juga mengisyaratkan berbagai lembaga yang hendaknya diwujudkan umat Islam untuk menangani urusan mereka, yaitu lembaga eksekutif, yudikatif, dan legislatif.[23]

C.    Analisa Komparatif Penafsiran Tafsir ath-Thabari dan Quraisy Syihab Terhadap Surat An-Nisa Ayat 59
Dalam penafsiran ath-Thabari, beliau mengartikan kata ulil amri dalam tiga kategori, yakni pertama, bermakna pemimpin, kedua bermakna para ulama dan ahli fiqh, dan yang ketiga memiliki makna para sahabat Nabi SAW. Ketiga kategori tersebut beliau ambil dari riwayat yang berasal dari para pendahulunya.
Sedangkan dalam tafsir al-Misbah, dikatakan bahwa kata ulil amri berasal dari kata uli (أولي) adalah bentuk jamak dari ولي)) yang berarti pemilik atau yang mengurus dan menguasai. Bentuk jamak dari kata tersebut menunjukkan bahwa mereka itu banyak, sedang kata (الأمر) adalah perintah atau urusan. Dengan demikian, ulil amri adalah orang-orang yang diandalkan dalam menangani persoalan-persoalan kemasyarakatan. Menurut Quraisy Syihab sendiri, bentuk jamak tersebut tidak mutlak dipahami dalam arti badan atau lembaga yang beranggotakan sekian banyak orang, tetapi bisa saja mereka terdiri dari orang perorang, yang masing-masing memiliki wewenang yang sah untuk memerintah dalam bidang masing-masing.
Dari kedua penafsiran tersebut, terdapat perbedaan yang signifikan dalam mengungkap makna kata ulil amri. Ath-Thabari menafsirkan kata ulil amri terlalu bergantung pada riwayat penafsiran para mufassir sebelumnya. Berbeda dengan penafsiran Quraisy Syihab yang menggunakan riwayat penafsiran ulama terdahulu –untuk dijadikan pijakan awal- kemudian dikembangkan dengan pemahaman yang lebih luas, sehingga menghasilkan makna yang sesuai dengan konteks yang berlaku.

D.    Asbabun Nuzul QS An-Nisa Ayat 59 Dan Konsep Ulil Amri Dalam Pemerintahan
1.      Asbabun Nuzul QS an-Nisa Ayat 59
Turunnya ayat  ini berkenaan dengan cerita Abdullah bin Hudzafah bin Qais yang ketika diutus Rasulullah menjadi sebagai seorang  pemimpin. Singkat cerita pada waktu itu Abdullah bin Hudzafah bin Qais sangat marah kepada para pasukannya dan mereka diperintahkan oleh Abdullah untuk masuk kedalam api unggun yang apinya menyala. Turunnya ayat ini menjelaskan bagaimana batasan kita untuk menaati perintah seorang pemimpin. Pemimpin yang wajib ditaati adalah pemimpin yang mengajak kepada kebaikan. Apabila terjadi perselisihan antara pemimpin dan yang dipimpin maka dikembalikan kepada Allah (al-Qur’an) dan Rasulnya (Hadis).
Menurut Imam ad-Dawudi riwayat tersebut menyalahgunakan Ibnu Abbas kerena cerita dari Abdullah bin Hudzafah itu sebagai berikut: “Disaat Abdullah marah-marah kepada pasukannya ia menyalakan api unggun, kemudian memerintahkan pasukannya untuk terjun kedalam api unggun tersebut. Pada waktu itu sebagian dari pasukan ada yang menolak dan juga ada yang hampir menceburkan dirinya kedalam api unggun tersebut”. Apabila ayat ini turun sebelum peristiwa Abdullah mengapa ayat ini dikhususkan untuk menaati Abdullah bin Hudzafah saja, sedangkan pada waktu lainnya tidak. Dan sekiranya ayat ini sesudah peristiwa tersebut, maka berdasarkan hadist yang telah mereka ketahui, yang wajib ditaati itu ialah perintah dalam kebajikan dan tidak pantas dikatakan kepada mereka mengapa ia tidak taat.
Al-Hafidz Ibnu Hajar berpendapat bahwa maksud dari kisah Abdullah bin Hudzafah, munasabah disangkut pautkan dengan alasan turunnya ayat ini, karena dalam ayat ini dituliskan adanya pembatasan antara taat pada perintah seorang (pemimpin) dan menolak perintah untuk terjun kedalam api. Di saat itu mereka perlu adanya petunjuk apa yang harus mereka lakukan. Ayat ini memberikan petunjuk kepada mereka apabila berbantahan harusnya kembali kepada Allah (al-Quran) dan Rasul-Nya (Hadis).[24]

2.      Perintah Mentaati Ulil Amri
Perintah untuk taat (athi’u) telah disebut dalam al-Quran sebanyak sembilan belas kali. Terkadang, perintah tersebut digabungkan antara taat kepada Allah dengan, sekaligus, kepada Rasul: Athi’u Allah wa al-Rasul (QS 3: 32, 132; 8: 1, 46; dan sebagainya). Tetapi juga, terkadang antara keduanya dipisah dengan kata “athi’u”: Athi’u Allah wa athi’u al-Rasul (QS 4: 49; 24: 54; 4: 23; dan sebagainya).
Penggabungan dan pemisahan di atas bukanlah tidak mempunyai arti, ia mengisyaratkan bahwa perintah-perintah Nabi Muhammad SAW harus diikuti, baik yang bersumber langsung dari Allah (al—Quran)-sebagaimana ayat yang menggambarkan ketaatan kepada Allah dan Rasul di atas-maupun perintah-perintahnya berupa kebijaksanaan- seperti ayat-ayat kelompok kedua di atas.[25]
Itu sebabnya dalam redaksi kedua di atas, kata athi’u diulang dua kali, dan atas dasar ini pula perintah taat kepada Ulil Amri tidak dibarengi dengan kata athi’u karena ketaatan terhadap mereka tidak berdiri sendiri, tetapi bersyarat dengan sejalannya perintah mereka dengan ajaran-ajaran Allah dan Rasul-Nya.[26]
Oleh karena itu, Ulil Amri yang ditaati adalah mereka yang mentaati Allah dan Rasul. Maka siapa di antara Ulil Amri itu yang menyuruh dengan apa yang berseuaian dengan yang diturunkan Allah atas Rasul-Nya, maka wajiblah mentaatinya, dan siapa yang menyuruh (memerintah) dengan menyalahi apa yang dibawa oleh Rasul, maka tidak boleh didengar dan ditaati.[27]
Bagaimanapun, peran masyarakat juga dibutuhkan dalam membangun kemajuan bersama. Dengan adanya perintah untuk mematuhi para pemimpin, maka unsur kerja jelaslah sudah, bahwa keberhasilan suatu masyarakat tidak hanya tergantung pada pemimpinnya, tetapi juga sangat banyak ditentukan oleh adanya partisipasi dari masyarakat. Dengan kata lain, kemajuan bersama merupakan perpaduan antara dua kekuatan, yakni yang memimpin dan yang dipimpin.[28]

3.      Batasan Ketaatan Terhadap Ulil Amri
Dalam beberapa ayat mengenai kepemimpinan seperti dalam surah an-Nisa ayat 59 kata-kata ulil amri atau yang berarti pemimpin seringkali di sandingkan dengan fi’il amar yaituأطيعوا  yang berarti perintah agar taat kepada pemimpin. Oleh karena itu mahfum yang dapat diambil dari dua kata diatas bahwasannya masyarakat dituntut untuk taat kepada pemimipin dalam urusan bernegara, namun makna perintah di atas bukan berarti masyarakat dituntut untuk bersikap taklid dan tidak kritis terhadap pemerintahan. Boleh saja masyarakat atau rakyat menentang pemerintahan apabila kebijakannya dianggap tidak sesuai atau membawa kepada mafsadat. Ketaatan pada Allah terimplementasi terhadap kitab-Nya yakni dengan melaksanakan segala perintahnya dan menjauhi hal yang dilarang dan menyebabkan kemafsadatan. Demikian pula ketaatan pada Rasulullah yakni dengan mengikuti apa yang diserukannya dan menjauhi yang dilarang. Mengikuti Rasul dalam hal ibadah, muamalah, hukum dan setiap pintu agama. Mengikuti Rasul berarti menaati Allah.
Ketaatan merupakan jalan satu-satunya yang dapat menjaga manusia dari berbagai penyelewengan, kepalsuan, dan kesesatan. Seseorang tidak akan tersesat atau menyimpang kecuali apabila keluar dari ketaatan kepada Allah dan Rasul-Nya Muhammad.
Mengenai hal ini Rasulullah SAW telah memberi batasan mengenai sejauh apa pemimpin harus ditaati, sebagaimana sabda beliau:
حَدَّثَنَا مُسَدَّدٌ، حَدَّثَنَا يَحْيَى بْنُ سَعِيدٍ، عَنْ عُبَيْدِ اللَّهِ، حَدَّثَنِي نَافِعٌ، عَنْ عَبْدِ اللَّهِ رَضِيَ اللَّهُ عَنْهُ، عَنِ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، قَالَ: «السَّمْعُ وَالطَّاعَةُ عَلَى المَرْءِ المُسْلِمِ فِيمَا أَحَبَّ وَكَرِهَ، مَا لَمْ يُؤْمَرْ بِمَعْصِيَةٍ، فَإِذَا أُمِرَ بِمَعْصِيَةٍ فَلاَ سَمْعَ وَلاَ طَاعَةَ[29] (صحيح البخاري 

               
Bab III
Penutup

          A.    Kesimpulan
Dalam memahami makna yang terkandung dari al-Quran, diperlukan rujukan yang benar-benar berkualitas, yang dalam hal ini ialah para ulama yang ahli di bidang ilmu al-Quran dan penafsiran al-Quran. Dalam sejarahnya, para mufassir mengalami perkembangan dalam menafsirkan ayat, mulai dari penafsiran pada masa Nabi Muhammad SAW, pasca wafatnya Nabi, hingga masa kontemporer sekarang ini yang telah mengalami perkembangan. Salah satu kitab tafsir yang fenomenal pada zaman klasik ialah kitab Tafsir ath-Thabari yang masih menggunakan metode tafsir dengan menggunakan periwayatan. Seiring berkembangnya zaman, metode dan corak penafsiran para ulama kian berkembang. Di Indonesia sendiri, salah satu ulama yang ahli di bidang tafsir ialah M. Quraisy Syihab yang menggunakan periwayatan terdahulu sebagai pijakan awal, lalu dikembangkan dengan makna yang luas.
            Dari makalah ini dapat diamati perbedaan antara keduanya dalam menafsirkan QS an-Nisa ayat 59 mengenai ulil amri. Ath-Thabari dalam menafsirkan ayat tersebut, terlalu bergantung dengan periwayatan, sehingga, jika dibawa ke Indonesia, maknanya kurang sesuai dengan konteks ke-Indonesiaan. Sedangkan M. Quraisy Syihab menjelaskan makna ulil amri tersebut dengan kajian yang lebih komprehensif dan relevan dengan konteks ke-Indonesiaan. Sehingga, membuka ruang untuk dapat mengambil pelajaran mengenai batasan terhadap pemimpin dalam kehidupan bernegara.




DAFTAR PUSTAKA


Dahlan, Abdurrahman. 2010. Kaidah-Kaidah Tafsir. Jakarta: Amzah.
Federspiel, Howard M. 1996. Kajian al-Quran Di Indonesia: Dari Mahmud Yunus Hingga
Quraisy Syihab, terj. Tajul Arifin. Bandung: Mizan.
Gusmian, Islah. 2013. Khazanah Tafsir Indonesia Dari Hermeneutika Hingga Ideologi.
Yogyakarta: Lkis.
Mas’udah, dkk. 2017. “Konsep Perempuan Dalam Lingkup Ibadah dan Sosial: Studi Tafsir
ath-Thabari, ar-Razi, dan al-Azhar”, dalam makalah. Yogyakarta: UIN Sunan
Kalijaga.
al-Munawar, Said Agil Husin. 2002. al-Quran Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki.
Ciputat: Ciputat Pers.
Munawwir, Imam. Asas-Asas Kepemimpinan Dalam Islam. Surabaya: Usana Offset Printing.
Nuzul Fitriyansyah, dkk. 2017. “Taat Kepada Ulil Amri” dalam makalah. Yogyakarta: UIN
Sunan Kalijaga.
al-Qattan, Manna’ Khalil. 2013. Studi Ilmu-Ilmu Quran, terj. Mudzakir AS. Bogor: Pustaka
Litera AntarNusa.
Software Maktabah Syamilah.
Software Lidwa: Kumpulan Sembilan Kitaab.
Syihab, M. Quraisy. 2015. Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda
Ketahui dalam Memahami al-Quran. Tangerang: Lentera Hati.
Syihab, M. Quraisy. 2014. “Membumikan” al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu Dalam
Kehidupan Masyarakat. Bandung: Mizan.
Syihab, M. Quraisy. 2007. Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran.
Tangerang: Lentera Hati.
ath-Thabari, Ibnu Jarir. Jam’ul Bayan Fi Ta’wil al-Quran. Muassasah ar-Risalah.



[1] Abdurrahman Dahlan, Kaidah-Kaidah Tafsir, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 3-4.
[2] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Quran , terj. Mudzakir AS, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2013), hlm. 470-472.
[3] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Quran , terj. Mudzakir AS, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2013), hlm. 473-474.
[4] Said Agil Husin al-Munawar, al-Quran Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, (Ciputat: Ciputat Pers, 2002), hlm.  61-62.
[5] Said Agil Husin al-Munawar, al-Quran Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, (Ciputat: Ciputat Pers, 2002), hlm. 93.
[6] Mas’udah, dkk, “Konsep Perempuan Dalam Lingkup Ibadah dan Sosial: Studi Tafsir ath-Thabari, ar-Razi, dan al-Azhar”, dalam makalah, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2017), hlm. 3.
[7] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Quran , terj. Mudzakir AS, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2013), hlm. 526.
[8] Said Agil Husin al-Munawar, al-Quran Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, (Ciputat: Ciputat Pers, 2002), hlm. 93-94.
[9] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Quran , terj. Mudzakir AS, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2013), hlm. 526-527.
[10] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Quran , terj. Mudzakir AS, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2013), hlm. 502.
[11] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Quran , terj. Mudzakir AS, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2013), hlm. 502.
[12] Said Agil Husin al-Munawar, al-Quran Membangun Tradisi Kesalehan Hakiki, (Ciputat: Ciputat Pers, 2002), hlm. 95-96.
[13] Manna’ Khalil al-Qattan, Studi Ilmu-Ilmu Quran , terj. Mudzakir AS, (Bogor: Pustaka Litera AntarNusa, 2013), hlm. 503.
[14] M. Quraisy Syihab, Kaidah Tafsir: Syarat, Ketentuan, dan Aturan yang Patut Anda Ketahui dalam Memahami al-Quran, (Tangerang: Lentera Hati, 2015), hlm. 349-351.
[15] M. Quraiy Syihab, “Membumikan” al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 2014), hlm. 7-8.
[16] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia Dari Hermeneutika Hingga Ideologi, (Yogyakarta: Lkis, 2013), hlm. 108-109.
[17] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia Dari Hermeneutika Hingga Ideologi, (Yogyakarta: Lkis, 2013), hlm. 275-276.
[18] Howard M. Federspiel, Kajian al-Quran Di Indonesia: Dari Mahmud Yunus Hingga Quraisy Syihab, terj. Tajul Arifin, (Bandung: Mizan, 1996), hlm. 129.
[19] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia Dari Hermeneutika Hingga Ideologi, (Yogyakarta: Lkis, 2013), hlm. 63-64.
[20] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia Dari Hermeneutika Hingga Ideologi, (Yogyakarta: Lkis, 2013), hlm. 125-127.
[21] Islah Gusmian, Khazanah Tafsir Indonesia Dari Hermeneutika Hingga Ideologi, (Yogyakarta: Lkis, 2013), hlm. 216-217.
[22] Ibnu Jarir ath-Thabari, Jam’ul Bayan Fi Ta’wil al-Quran, (Muassasah ar-Risalah), hlm. 495-502.
[23] M. Quraisy Syihab, Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian al-Quran, (Tangerang: Lentera Hati, 2007), hlm. 482-486.
[24] Nuzul Fitriyansyah, dkk, “Taat Kepada Ulil Amri” dalam makalah, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2017), hlm. 6.
[25] M. Quraiy Syihab, “Membumikan” al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 2014), hlm. 197.
[26] M. Quraiy Syihab, “Membumikan” al-Quran: Fungsi dan Peran Wahyu Dalam Kehidupan Masyarakat, (Bandung: Mizan, 2014), hlm. 187.
[27] Imam Munawwir, Asas-Asas Kepemimpinan Dalam Islam, (Surabaya: Usana Offset Printing), hlm. 105.
[28] Abdurrahman Dahlan, Kaidah-Kaidah Tafsir, (Jakarta: Amzah, 2010), hlm. 111.
[29] Nuzul Fitriyansyah, dkk, “Taat Kepada Ulil Amri” dalam makalah, (Yogyakarta: UIN Sunan Kalijaga, 2017), hlm. 4-5.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Design by ThemeShift | Bloggerized by Lasantha - Free Blogger Templates | Best Web Hosting